Sandi Tanamal korban penipuan dana milyaran saat melapor ke PolRes Tangerang Selatan
Jakarta 20-9-2025 Rasio news – Kepolisian Resort Tangerang Selatanpada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 menerima laporan pengaduan tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana senilai milyaran rupiah dari seorang warga Kotamadya Tangerang Selatan yang bernama Sandy Tanamal, 37 tahun, pada saat melapor didampingi oleh pengacara dari SAS Law Firm, firma hukum yang berkedudukan di wilayah Bogor.
Menurut Sandi, adiknya dihasut oleh pelaku untuk mengajak Sandi dengan diiming-imingi keuntungan yang besar jika berinvestasi dalam bisnis bawang dengan skala yang lebih besar. Namun, ternyata adiknya dijebak oleh beberapa orang yang berperan sebagai petani bawang dan broker atau makelar bisnis bawang.
“Kurang lebih ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka semua berperan dalam menipu adik saya dengan profesi yang berbeda beda,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan bahwa ia telah berinvestasi sejak November 2023, namun baru mengetahui bahwa dirinya ditipu pada awal Juli 2025. Sandi menyatakan bahwa adiknya selain berbisnis bawang juga memiliki bisnis kerang dan buah-buahan. Adiknya Sandi dikenal sebagai pebisnis yang ulet, karena di saat usia yang masih muda, masih kuliah tapi sudah berbisnis bermacam-macam produk-produk barang komoditi, sehingga ketika adiknya menawarkan investasi bisnis bawang, Sandi tidak curiga.
Sandi juga menyebutkan bahwa ia telah mentransfer uang sebesar 1,2 Miliar rupiah kepada pelaku penipuan. “Kami memiliki bukti transfer dan data-data yang akan kami gunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” kata Sandi.
Sandi berharap agar pelaku penipuan dapat mengembalikan uangnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sandi juga menjelaskan bahwa adiknya tidak mengetahui saat pertama kali menjalankan usaha tersebut dirinya sedang dijebak oleh pelaku penipuan. “Adik saya hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh pelaku, dan dia tidak menyadari bahwa dirinya sedang ditipu,” ungkap Sandi.
Kasus penipuan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kapolisian Resort Tangerang Selatan. Sandi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku penipuan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Dengan melaporkan kasus ini, Sandi berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak realistis.
Sebelum melakukan tindakan hukum tim kuasa hukum dari SAS LAW FIRM yaitu Adv. Kolonel (Purn) Felli Wilyadi Darwis, S.H., M.H., C.T.L., Adv. Ali Supratono, S.H., M.H., dan Adv. Supri Madjid, S.Pd., S.H. telah melakukan upaya sesuai prosedur hukum yang seharusnya dengan cara melayangkan beberapa kali somasi kepada para terlapor. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah ada itikad baik kepada korban, akan tetapi para terlapor tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Sehingga mau tidak mau pihak korban (Sandi Tanamal) melakukan tindakan hukum yakni melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dengan didampingi kuasa hukumnya.





