Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut
Hukum

Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut

Terakhir diperbarui: 28 Maret 2026 23:48
Reporter Redaksi Diposting 28 Maret 2026 80 Views
Share
IMG 20260328 WA0161
SHARE

 

Jakarta ll rasionews.com ll
Sabtu. 28 / 3 / 2026

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan ST, selaku Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penggeledahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Kronologi Kasus: Menambang Tanpa Hak Duduk perkara bermula dari status hukum PT AKT yang sejatinya telah berakhir.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah resmi diterminasi atau dicabut oleh pemerintah.
Namun, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, tersangka ST diduga secara melawan hukum tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara di wilayah tersebut.
“PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan pertambangan. Namun, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan operasional menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” jelas perwakilan Tim Penyidik Jampidsus dalam keterangannya.
Dugaan Kongkalikong dengan Penyelenggara Negara Modus operandi yang dijalankan tersangka mencakup kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.
Hal ini memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berjalan bertahun-tahun sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Saat ini, Tim Auditor masih melakukan proses penghitungan pasti nilai kerugian negara dalam skandal pertambangan ini.
Penahanan di Rutan Salemba Atas perbuatannya, ST disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Guna kepentingan penyidikan, ST kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan yang tetap beroperasi meski izin telah dicabut oleh negara.
Penutup.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Pertama di Era Kabinet Merah Putih dari CNBC Indonesia

Penulis. Erick. H

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260328 WA0140 Kebersamaan Tanpa Sekat: Kesetaraan sebagai Nafas Kehidupan Berbangsa
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260329 WA0136 Berantas Penyakit Masyarakat, Muspika Kibin Tertibkan Lapak Tuak dan Warung Jamu Penjual Miras
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260509 WA0062
Nasional
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
9 Mei 2026 19 Views
file 0000000055e071fa818f919a42333aae
Nasional
LSM Robin Hood 23 Kawal Kasus Nenek Dayanah, Terdakwa ST Divonis 2 Tahun 10 Bulan
8 Mei 2026 19 Views
IMG 20260509 WA0003
Nasional
PWOD Desak Presiden Prabowo Tata Ulang Dewan Pers: Independensi Bukan Berarti Tanpa Kontrol!
9 Mei 2026 17 Views
IMG 20260510 WA0127
Nasional
Rekom Suspend Satgas MBG Pandeglang Ke BGN Untuk Dapur SPPG Panimbang Jaya #008 Dinanti Publik
10 Mei 2026 17 Views
IMG 20260509 WA0261
TNI – Polri
Polsek Tangerang Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama, Satu Masih Buron
9 Mei 2026 13 Views
IMG 20260510 WA0133
Nasional
GRIB Jaya DPC Pandeglang Bersama PAC Sukaresmi & PAC Panimbang Hadiri Gebyar HUT ke-15 di GBK
10 Mei 2026 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 23 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 34 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 43 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 91 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 126 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 179 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 188 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 260 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 395 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 384 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250625 WA0108
Hukum

Prof Sutan Nasomal Desak Mahkamah Agung Dan Kejagung RI Pantau Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: “Bawa Saksi Ahli dan Tegakkan Keadilan!”Babat Makelar Kasus Agar Yang Menang benar ??

25 Juni 2025 79 Views
IMG 20231009 WA0083
Hukum

Polres Pekalongan Tangani Kasus Rudapaksa, FORJAB Turun Tangan

9 Oktober 2023 469 Views
IMG 20250205 223948
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Berinisial RA Terkait Perkara Dugaan Korupsi

5 Februari 2025 108 Views
IMG 20241030 WA0060
Hukum

Kejaksaan Berperan dalam Koordinasi Lintas Lembaga Memastikan Penegakan Hukum Terkait Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir

30 Oktober 2024 132 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda