PEKALONGAN– Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan berhasil menertibkan sekitar 23 ribu alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, dan stiker branding di angkutan umum. Penertiban ini dilakukan serentak pada 24 November 2024, dengan melibatkan sekitar 2.000 personel dari berbagai instansi.
Operasi ini melibatkan Bawaslu, Satpol PP, KPU, Dishub, TNI, Polri, serta pengawas kelurahan/desa dan TPS. Di tingkat kabupaten, tim dibagi menjadi dua untuk menyisir jalan-jalan utama. Tim 1 meliputi rute kecamatan Kajen, Bojong, Kesesi, dan Sragi, sementara Tim 2 menyasar Kecamatan Karanganyar, Wonopringgo, Kedungwuni, dan Buaran. Sementara itu, di tingkat kecamatan, operasi dimulai sejak pukul 06.00 WIB, sedangkan di kabupaten dimulai pukul 08.30 WIB.
“Kami sudah menertibkan sekitar 90 persen APK dan bahan kampanye dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Operasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi alat peraga yang melanggar aturan masa tenang,” ujar Kusuma Wijaya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Penertiban akan berlanjut pada 25 November 2024, dengan fokus menyisir ulang wilayah prioritas seperti Siwalan, Wiradesa, Wonokerto, Tirto, Karangdadap, Doro, dan Talun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada APK atau stiker branding yang terlewat.
Kusuma menambahkan, pelibatan berbagai instansi menjadi kunci kelancaran operasi ini.
“Tim pengawas dari tingkat kelurahan/desa hingga TPS telah bekerja maksimal. Namun, besok kami akan mengecek ulang, terutama di jalan-jalan protokol yang mungkin belum tersisir,” ungkapnya.
Wijaya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penertiban APK ini.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak,” tutup Kusuma.(bar)