Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal pada Kamis (8/5). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas perizinan pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan penggunaan tanah untuk gudang di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah koordinatif antarlembaga guna memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang direncanakan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Joko Purwanto, memberikan sejumlah arahan terkait proses pengajuan legalitas pemanfaatan ruang. Beliau menyarankan kepada pihak pemohon agar mengajukan 1 ( satu ) permohonan secara keseluruhan tentang legalitas pemanfaatan ruang atas nama badan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR Kabupaten Tegal dalam mengawal tertib tata ruang dan mendukung kegiatan pemanfaatan lahan yang legal, transparan, serta terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
Diharapkan, hasil koordinasi ini dapat mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi para pemohon yang ingin memanfaatkan tanah untuk keperluan usaha, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Kramat dan sekitarnya.