PEKALONGAN – Agus Ahmad (44), warga Desa Kauman RT 8 RW 4 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, terkejut saat mendapati rumah warisan orang tuanya sudah dimiliki orang lain ketika ia pulang dari melaut. Tanpa sepengetahuannya, rumah tersebut telah dilelang oleh pihak perbankan.
Pada Rabu siang (18/6), Agus didampingi puluhan anggota Ormas Probojoyo dan LSM Robin Hood 23 mendatangi Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) di Alun-Alun Kota Pekalongan untuk mencari klarifikasi.
Dari penelusuran mereka, rumah tersebut dijadikan agunan pinjaman oleh adik kandungnya, M. Syukron (39), yang mengajukan kredit senilai Rp150 juta pada tahun 2018. Pinjaman itu rencananya akan dibayar dengan cicilan Rp2 juta per bulan selama 10 tahun. Namun, Syukron hanya mampu mengangsur selama satu tahun. Pandemi COVID-19 membuat usahanya kolaps dan angsuran pun macet.
“Saya kaget rumah orang tua saya tiba-tiba sudah dilelang dan ditempati orang. Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya,” ujar Agus.
Agus menyatakan siap melanjutkan pembayaran sisa kredit bersama adiknya agar rumah tidak berpindah tangan. Ia meminta pihak bank menunda atau membatalkan proses lelang dan penyitaan rumah tersebut.
Didik Pramono selaku kuasa hukum Agus menilai proses pelelangan kurang transparan. Ia juga menyoroti operasional BSI yang menurutnya tidak mencerminkan prinsip perbankan syariah. “BSI harusnya tidak bekerja seperti bank konvensional. Syariah harusnya mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Ketua Probojoyo DPC Kota Pekalongan, Agus Setiarso, mendesak BSI agar bersikap bijak. “Audiensi belum selesai. Kami akan kawal terus agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama warga kecil seperti Pak Agus,” ujarnya.
Pihak BSI hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut.
Pulang Melaut, Rumah Disita Bank: Agus Tuntut Keadilan

Tinggalkan Ulasan