Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara
Hukum

PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara

Terakhir diperbarui: 27 Desember 2024 18:41
Reporter Redaksi Diposting 27 Desember 2024 92 Views
Share
IMG 20241227 WA0014
SHARE

 

KOTA TANGERANG,RasioNews.com –
Ketika kita berbicara tentang masalah lingkungan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian global adalah polusi udara.

Polusi udara, terutama yang berasal dari pabrik atau industri, memiliki dampak serius pada kualitas udara, kesehatan dan lingkungan secara keseluruhan.

Polusi udara adalah pelepasan zat- zat berbahaya ke atmosfer yang dapat merugikan makhluk hidup dan lingkungan. Banyak sumber polusi udara, dan salah satunya adalah pabrik atau industri. Pabrik- pabrik modern sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi seringkali proses produksi mereka juga menciptakan berbagai masalah lingkungan.

Contohnya, Ratusan warga yang terdampak langsung dari polusi udara yang ditimbulkan dari PT. Bintang Kanguru, yang memproduksi Tekstil. Pabrik tersebut beralamat di Jalan Tangga Asem, Rt 01,Rw 05, Nomor 10, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Kami disini merasa sangat terganggu dengan keberadaan pabrik yang memproduksi tekstil tersebut, karena imbas dari produksinya pabrik itu mengakibatkan dampak buruk yang sangat signifikan, yaitu pencemaran udara, debu yang mengganggu pernafasan serta bau yang sangat menyengat yang di timbulkan dari pembakaran dari bahan karet, ” ujar Mamak, selalu Rw 005, kepada awak media, Jum’at (27/12/2024)

Ditempat terpisah, Franky S. Manupputy, selaku Ketua dari Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) DPD Provinsi Banten, turut angkat bicara terkait pabrik yang mencemari lingkungan tersebut.

“Bila pihak pengusaha mau menyadari akan hal tersebut (pencemaran udara) yang merugikan masyarakat, tentunya perusahaan harus mempersiapkan berbagai alat- alat untuk pencegahan pencemaran tersebut. Apalagi bila kita tilik dalam lingkup perusahaan ini sangat mengganggu. Untuk itu pihak Pemerintah via Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang harus serius untuk menangani persoalan ini, “katanya serius.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba

Menurut pria yang berdarah Ambon ini menegaskan, bahwa jangan sampai masyarakat yang dirugikan berasumsi ada tebang pilih atau ” kedip mata” antara (DLH) Kota Tangerang dengan pihak perusahaan.

Imbas dari polusi udara yang berasal dari pabrik atau industri dapat memiliki berbagai penyebab. Beberapa di antaranya adalah:

1. Emisi Gas Buang

Pabrik- pabrik sering menghasilkan gas buang selama proses produksi. Gas- gas ini dapat mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk karbon monoksida, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, dan hidrokarbon. Emisi gas buang ini dapat terjadi karena pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara atau minyak bumi, serta proses kimia tertentu.

2. Partikel Udara

Selama proses produksi, partikel- partikel kecil dapat terlepas ke udara. Partikel- partikel ini dapat berasal dari debu, asap, atau produk limbah lainnya. Partikel- partikel ini mengambang di udara dan dapat terhirup oleh manusia, yang berpotensi merugikan kesehatan.

3. Debu Industri

Dan proses produksi di pabrik sering menciptakan debu industri. Debu ini dapat tersebar ke udara dan menjadi masalah polusi udara jika tidak dikelola dengan baik.

Polusi udara pabrik memiliki dampak yang luas dan serius, termasuk:

1. Masalah Kesehatan

Polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik dapat memiliki dampak buruk pada kesehatan manusia. Paparan jangka panjang terhadap zat- zat berbahaya seperti sulfur dioksida dan partikel- partikel udara halus dapat menyebabkan masalah pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kematian. Polusi udara juga dapat berkontribusi pada masalah pernapasan seperti asma dan bronkitis.

2. Kerusakan Lingkungan

Lingkungan juga menderita akibat polusi udara pabrik. Polutan atmosfer yang dilepaskan ke atmosfer dapat merusak ekosistem, seperti hutan dan lahan basah. Selain itu, polusi udara juga dapat merusak tanaman dan hewan liar. Dalam jangka panjang, ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Baca Juga:  Geger!!! Ditemukan Mayat Bayi Dalam Plastik di Tegal

3. Perubahan Iklim

Beberapa gas buang dari pabrik, seperti karbon dioksida, merupakan gas rumah kaca. Mereka dapat mempengaruhi iklim global dengan meningkatkan suhu bumi. Perubahan iklim ini dapat memiliki dampak serius, termasuk kenaikan permukaan air laut, perubahan cuaca ekstrem, dan masalah- masalah lain yang terkait dengan iklim.

4. Kerugian Ekonomi

Polusi udara juga dapat memiliki dampak ekonomi. Misalnya, kualitas udara yang buruk dapat menyebabkan penurunan produktivitas karena masalah kesehatan yang timbul. Selain itu, industri yang terlibat dalam polusi udara dapat menghadapi biaya tinggi untuk mematuhi peraturan lingkungan yang lebih ketat.

Dan untuk standart ketinggian cerobong asap pabrik atau chimney boiller adalah minimal 20 meter dengan diameter 0,380 meter berfungsi untuk membuang panas gas buang dan asap dari berbagai aktifitas pabrik.

Dan kembali terkait PT. Bintang Kanguru, selama pabrik berdiri sekitar 46 tahun yang lalu hingga saat ini, warga Rt 02, Rw 05 khususnya dan Kelurahan Mekarsari pada umumnya di jejali dengan bau yang menyengat serta polusi udara yang ditimbulkan dari hasil pembakaran yang menggunakan Rubber Compound Pilih (RCO) atau yang berbahan karet.

Sekitar setahun yang lalu, warga sekitar pabrik tersebut juga pernah mau mendemo, akan tetapi tetap saja pabrik yang memproduksi Tekstil tersebut masih terus beraktifitas.

Pabrik tersebut bisa terjerat dengan pasal 98 UU. 32Tahun 2009, bagi pelaku yang sengaja merusak lingkungan hidup. Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Millar.
(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241226 WA0071 Soal Ghosting, Ketua Komisi 3 DPR RI : Masih Adakah Membangkang Terhadap Kapolri?
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241227 222938 Sungguh Tragis, Bendahara Masjid Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur: Keluarga Korban Kecewa dengan Sikap Aparat Desa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250817 WA0137
Nasional
Ade Suprizal Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
17 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250818 WA0243
Nasional
HUT RI ke-80 Kabardaerah Group Gaungkan Semangat Persatuan
18 Agustus 2025 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 36 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 34 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 53 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 68 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

Viral Dikejar Janda Anak Dua, Pria Muda Pekalongan Akhirnya Lega Usai Dibantu LBH Adhiyaksa

21 Juli 2025 38 Views
WhatsApp Image 2023 09 17 at 16.09.18
NasionalHukum

Kasus Desa Pegirikan Dibahas Dalam Rapat Kerja Bulanan FORJAB, Ada Apa Sebenarnya? Yuuk Simak Beritanya….

17 September 2023 325 Views
IMG 20241119 WA0000
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Musi Banyuasin

19 November 2024 76 Views
IMG 20241219 WA0090
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Parah !!! Proyek Galian Kabel PLN di Gondrong Jadi Biang Kemacetan

19 Desember 2024 176 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda