Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pendidikan > Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
Pendidikan

Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera

Terakhir diperbarui: 13 Januari 2026 18:14
Reporter Redaksi Diposting 13 Januari 2026 44 Views
Share
IMG 20260103 WA0140
SHARE

 

Kab.Tangerang ll RasioNews.com ll
Proyek pembangunan gedung sekolah persiapan SMP Negeri 2 Kelapa Dua terletak di Jalan Siswa Nomor 3,Kelurahan Suka Asih Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang kuat dugaan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang juga selaku Pejabat Pelaksana Kerja (PPK)diduga selaku pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut dan meminjam pakai perusahaan orang lain.

Proyek pembangunan gedung sekolah dengan kode tender 10021117000 dan nomor tender 210 .Nilai Pagu Rp.1.550.000.000.

Dari empat belas (14) perusahaan yang ikut tender dinyatakan CV.Mutiara Syaki.Alamat perusahaan BCP 2 Blok 616 Nomor 24 RT.037/006 Serang Provinsi Banten.

Hasil investigasi dan konfirmasi para Awak Media yang tergantung di Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten s/d tanggal 9 Januari 2026,pekerjaan konstruksi tersebut belum juga rampung,wahasil para Awak Media yang dimaksud lakukan konfirmasi salah satu pihak yang diminta tangapanya Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Point yang dipertanyakan sanski terhadap kelambatan pekerjaan oleh pihak rekanan

Jawaban yang disampaikan Kabid SMP kalau dirinya kurang enak badan dan butuh istirahat sehingga belum bisa menjawab apa yang dipertanyakan tersebut.

hal sama juga disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dedi Haryanto,temuan Awak Media seputar proyek pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2025 telah rampung dan salah.

Ketika ditanya kembali bahwa fakta dilapangan sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 belum juga kunjung selesai padahal proyek tersebut dikerjakan November 2025 dan selesai dikerjakan akhir Desember 2025 realitanya proyek tersebut belum selesai sehinggaenimbulkan suatu pertanyaan besar kenapa dan mengapq bisa terjadi keterlambatan padahal saat dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam keadaan normal alias tidak terjadi bencana alam.

Baca Juga:  Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Kades Kohod Beri Hadiah Alat Hadroh untuk SMPN 4 Pakuhaji

“Saya sakit jadi belum bisa memberi penjelasan”ucap Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang.

Terkait keterlambatan pekerjaan di SMPN 2 Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2026/01/VID-20260113-WA0087.mp4

Adapun sanksi hukum untuk pekerjaan yang lewat tahun diatur dalam Pasal 79 tentang Sanksi.

” Sanksi Hukum untuk Pekerjaan Lewat Tahun”

Bahwa berdasarkan ketentuan atas keterlambatan pekerjaan yang telah ditentukan maka pihak rekanan dikenakan sanksi Denda Keterlambatan (Liquidated Damages). Denda keterlambatan dikenakan jika penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal ketentuan maka pihak Penyedia yang terlambat akan menerima peringatan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pemutusan Kontrak”.

Jika pihak penyedia tidak memperbaiki progres, kontrak dapat diputus secara sepihak.
Dan perusahaan tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak dapat mengikuti lelang di instansi lain.

 

Adapun besaran
Denda keterlambatan tidak boleh melebihi 5% dari nilai kontrak .Besaran nya 1 perseribu atau satu permil dari nilai kontrak setiap hari.

Syarat Penambahan Waktu:
1. *Surat Permohonan*: Rekanan harus mengajukan surat permohonan penambahan waktu kepada PPK.
2. *Alasan yang Jelas*: Rekanan harus menjelaskan alasan yang jelas dan dapat diterima tentang kebutuhan penambahan waktu.
3. *Dokumen Pendukung*: Rekanan harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti:
– Perubahan Lingkup Pekerjaan
– Perubahan Rencana Kerja
– Dokumen lain yang relevan
4. *Biaya yang Diajukan*: Rekanan harus mengajukan biaya yang terkait dengan penambahan waktu.
Impormasi yang diterima pekerjaan tersebut kabarnya dikerjakan pihak Kabid dan mengunakan perusahaan orang lain.Dugaan tersebut terkesan benar karena sampai berita ini diturunkan Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang enggan memberi jawaban.

Baca Juga:  Mentas PAUDPEDIA 2024 Deklarasikan Pemenuhan Hak Kemampuan Fondasi Anak Usia Dini

Atas hal ini Ketua Gabunganya Wartawan Indonesoa (GWI) Provinsi Banten akan mendorong kasus ini keranah hukum.

“Kasus yang anda sampaikan dengan saya bahkan pihak Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang terkesan menghindar untuk itu masalah ini segera saya lanjutkan keranah hukum,spontan awak media merespon positif.(Ilham Rokan)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260113 WA0035 KPK, Baladhika Adhyaksa dan PBHI Dukung Kejati Jabar untuk Segera Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PJU di Jabar
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260113 WA0112 Upaya Preventif Patroli Polsek Serpong Polres Tangsel, Amankan Pemuda Membawa Sajam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 20 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 18 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 17 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 16 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 16 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 13 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 44 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 140 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 148 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 188 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 239 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

images
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Lagi Dan Lagi Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi Kembali di Cibodas Tangerang

2 Desember 2024 156 Views
IMG 20240613 WA0040
artikelPendidikan

Pelepasan Siswa – Siswi Kelas VI SDN Karawaci Baru 2 Kota Tangerang Tahun Pelajaran Tahun 2023/2024 .

13 Juni 2024 205 Views
WhatsApp Image 2025 01 25 at 15.16.40
NasionalPemerintahanPendidikan

Buka Konferensi Kota PGRI, Pj. Walkot Harap Anggota PGRI Memanfaatkan Dengan Baik

25 Januari 2025 655 Views
Screenshot 2024 12 21 07 04 15 46 1c337646f29875672b5a61192b9010f9
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kecamatan Jatiuwung Bersama UPZ Baznas Santuni Yatim Dan Dhuafa

21 Desember 2024 165 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda