RasioNews.com l Teluk Bintuni Papua Barat, _Polsek aranday mengamankan pelaku produksi dan penjual miras lokal di Distrik Weriagar. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / XI / 2024 / SPKT. Sek. Aranday / Res Lukbintuni / Polda Papua Barat, tanggal 08 November 2024. Dengan inisial B, 56 tahun, pekerjaan wiraswasta dan alamat Weriagar.
Rabu (13-11-2024) siang
Manurut Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K mengatakan saat ini penyidik Satresnarkoba telah menerima limpahan Laporan polisi dalam pengungkapan kasus memproduksi dan penjualan miras lokal di distrik weriagar dn telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat narkoba menjelaskan tentang kronologinya, bahwa tersangka dari tahun 2016 telah membuat dan memperjualbelikan Milo jenis bobo namun Polsek aranday telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya.
sekitar bulan September tahun 2024, pelaku masih didapati membuat dan menjual miras lokal namun Polsek aranday membuat surat pernyataan kembali.
Pada tanggal 07 November 2024, Polsek aranday kembali mendapati pelaku masih membuat dan menjual Milo jenis bobo kemudian mengamankan pelaku serta barang buktinya untuk proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang dimanakan berupa 1 buah jerigen ukuran 5 liter yg berisikan Bobo, 1 buah parang, 1 buah ember bewarna hitam, 1 buah saringan bewarna kuning, 1 buah gayung merah, Uang sebesar Rp.200.000 dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar.
Pelaku melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 135 UU republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, diancam pidana selama 15 tahun.
Humas Polres Teluk Bintuni