Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi
TNI – PolriHukum

Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi

Terakhir diperbarui: 8 Oktober 2024 12:57
Reporter Redaksi Diposting 8 Oktober 2024 319 Views
Share
IMG 20241008 WA0065
SHARE

 

Magelang,Rasionews.com –

Komplotan pencuri yang beroperasi lintas provinsi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Komplotan ini melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM dan mengelabuhi para korban.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. membeberkan pengungkapan kasus tersebut melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (07/10/2024). Mendampingi Kapolresta, Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H.

Dijelaskan Kapolresta Magelang, komplotan ini melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM BNI SPBU Secang, dengan hasil Rp 10 Juta pada Senin 9 September 2024 siang. Kemudian di ATM BCA Indomaret Blabak Square Mungkid Magelang, dengan hasil Rp 8,4 Juta pada Selasa, 10 September 2024 pagi.

Disebutkan Kapolresta Magelang, para Tersangka laki-laki kasus ini yaitu FF (29 tahun) dan AS (31 tahun), keduanya warga Provinsi Lampung. Seorang lagi laki-laki berinisial TJ (46 tahun) warga Bandung Jawa Barat.

“Ketiga Tersangka ini adalah residivis dengan perkara yang sama. Para Tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka RF berperan mengganjal ATM dan menukar kartu ATM Korban. Tersangka AS berperan mengintip PIN Korban, dan TJ berperan sebagai sopir komplotan ini dengan sarana mobil Toyota Calya warna silver metalik,” terang Kombes Pol Mustofa.

Dalam aksinya Tersangka RF memasukan tusuk gigi di lubang kartu mesin ATM kemudian menunggu Korban. Saat Korban datang dan berjalan menuju ke ATM, Tersangka AS mendahului di depan korban, seolah-olah mau bertransaksi di mesin ATM, sehingga Korban yakin mesin bisa digunakan.

Saat giliran korban memasukan kartu ternyata kartu tidak bisa masuk, tersangka RF yang berada di belakangnya berpura-pura membantu dengan menekan tombol “Cancel”. Selanjutnya Tersangka RF dengan menggunakan kartu ATM-nya (yang sudah dikurangi ukuran lebarnya) memberi contoh dengan cara memasukkan setengah dan dikeluarkan kembali.

Baca Juga:  Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

IMG 20241008 WA0067

Korban kemudian mencoba tetap tidak bisa sehingga Tersangka RF menyuruh Korban menekan tombol “Cancel”. Dalam keadaan seperti inilah kemudian Tersangka RF menawarkan diri untuk mencoba memasukkan kartu ATM Korban.

“Saat korban menyerahkan kartu ATM-nya, Tersangka RF dengan cepat mengganti dengan kartu ATM lain yang warnanya serupa. Setelah kartu Korban yang ditukar berhasil masuk, kemudian korban disuruh menekan PIN oleh Tersangka RF, saat itu Tersangka AS mengintip PIN Korban,” lanjut Kapolresta.

Setelah korban memasukkan PIN, akan muncul tulisan “Maaf ATM tidak bisa digunakan”, kemudian Korban meninggalkan ATM. Setelah itu para Tersangka pergi dari ATM tersebut menuju ke ATM lainnya untuk mengambil hasil kejahatan.

“Atas dasar laporan dan Rekaman CCTV Tim Resmob Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas para Tersangka. Kemudian pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB Tim berhasil mengamankan Tersangka di salah satu penginapan di daerah Tahunan Kabupaten Jepara. Selanjutnya para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Setelah mengamankan Tersangka, kemudian dilakukan interogasi dan didapatkan pengembangan kasus yang telah dilakukan para tersangka dengan TKP. Komplotan ini telah melakukan kejahatan di 8 TKP wilayah Jawa Barat dan 3 TKP di Jawa Tengah.

“Para Tersangka diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini masih ada 2 Tersangka dengan status DPO yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” sebut Kapolresta.

Bercermin dari kejadian ini, Kapolreta Magelang berpesan kepada warga Kabupaten Magelang agar berhati-hati terhadap orang tidak dikenal yang bersikap mencurigakan di sekitar lokasi mesin ATM.

Baca Juga:  Polda Papua Barat Akan Buka Penerimaan Polri Jalur Rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus

Najib

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241008 WA0014 Jalan Poros Desa Mekarmanik Rusak parah dan Bergelombang Butuh Perhatian Dari Pemerintah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241008 WA0080 Kades Kohod Antusias Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dan Kepala Desa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241111 WA0072
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan  Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

11 November 2024 193 Views
IMG 20240917 WA0116
artikelHukum

Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan dI Kejari

17 September 2024 212 Views
IMG 20241109 WA0040
TNI – Polri

Sinergitas TNI/Polri dan Instansi terkait berhasil mengamankan debat kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024

9 November 2024 124 Views
IMG 20241127 WA0086
TNI – Polri

Wakapolda Banten Lakukan Pengecekan Keamanan TPS Menjelang Pilkada 2024

27 November 2024 114 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda