KAJEN, Rasionews.com – Laporan kasus dugaan persetubuhan dibawah umur (Rudapaksa) yang terjadi di wilayah desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sudah dilaporkan di Polres Pekalongan hingga saat ini belum jelas perkembangannya.
Padahal laporan sejak bulan Agustus 2023 lalu di Polres Pekalongan hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan keterangan dari pihak Polres Pekalongan.
Dengan adanya kasus tersebut pihak Lembaga Forum Jateng Bersatu (FORJAB) melalui telepon seluler menghubungi pihak Polres Pekalongan melalui Kanit PPA, Aipda Arif yang menerangkan bahwa kasus rudapaksa korban sebut saja Mawar (13) warga Desa Paesan Selatan Kecamatan Kedungwuni saat ini masih dalam proses.
” Untuk kasus tersebut masih dalam proses. terus terang saja kami sedang menangani banyak kasus serupa, padahal personel disini sangat terbatas” terangnya melalui telepon selulernya pada Jum’at (6/10).
Melihat kinerja Polres Pekalongan yang dianggap lamban dalam menangani kasus rudapaksa pihak orangtua didampingi pengurus DPP dan DPC FORJAB Kabupaten Pekalongan mendatangi Polres Pekalongan pada Senin(9/10).
Akan tetapi sangat disayangkan pihak Polres Pekalongan kurang kooperatif dengan kehadiran FORJAB bahkan pihak orangtua korban disuruh pulang.
” Kenapa bawa bawa lembaga, ini kasus kan sedang ditangani sudah sana pulang,” tutur orangtua korban menirukan ucapan Aipda Arif selaku Kanit PPA saat diruang PPA.
Menanggapi kasus rudapaksa yang hingga saat ini pelakunya masih bebas pihak FORJAB akan melayangkan surat kepada Kapolres untuk mengajukan permohonan penahanan melalui pengacaranya terhadap pelaku rudapaksa sebut saja NR warga Pajomblangan Kedungwuni.
” Saya akan ajukan surat permohonan penahanan terhadap pelakunya, tentunya melalui pengacara FORJAB,” terang Ali Rosidin selaku Ketua Umum FORJAB. (Tim)