Pekalongan, Rasio News – Satres Narkoba Polresta Pekalongan kembali mengamankan satu pengedar sabu dan menemukan barang bukti sabu sudah dalam bentuk paket plastik , Selasa 22 – 8 – 2023,
Kapolresta Pekalongan ,AKBP A Recky S I K , M H , M Si , mengatakan,” tersangka M I (32) sebagai pengedar narkotika ditangkap di jalan Gajah Mada barat no 49 ,Rt 003/004 Kelurahan Kramatsari Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan sekira pukul 20 ,00 WIB, Jum’at (08/08/23,) lalu.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sejumlah 25 paket , terdiri 5 paket sabu terbungkus isolasi warna warni, 6 paket sabu dalam plastik klip , 13 paket sabu terbungkus plastik klip , 1 paket sabu terbungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital , 3 buah dompet warna hitam , 1 buah bong .
Demikian disampaikan Kapolresta Pekalongan AKBP. A. Recky R . S. I.K ,M.H.M.Si, dalam pers rilis di serambi Polresta Pekalongan Selasa (22/8)
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah timbangan elektrik, scrop terbuat dari sedotan dan satu unit Hp.
Awalnya pada hari Jumat tanggal 18 , pukul 19 .00 kami mendapatkan informasi masyarakat , bahwa adanya seseorang yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan tim opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 20,00 wib berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, sejumlah 25 paket , selanjutnya tersangka di bawa ke satnarkoba Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah kami berhasil menangkap tersangka M I ( 32 ) kemudian melakukan pengeledahan di dapatkan beberapa barang bukti,” ujarnya
“Rencananya barang haram tersebut dijual tersangka MI ke teman-temannya per-paketnya,” jelasnya
Kini tersangka MI sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan dan dijerat Pasal 114 ayat (2 ) dan atau 112 ayat (2 ) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika , ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara, (Red/ Ilham)