Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Aceh Timur, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram Dan Tiga Tersangka
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Polres Aceh Timur, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram Dan Tiga Tersangka
TNI – Polri

Polres Aceh Timur, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram Dan Tiga Tersangka

Terakhir diperbarui: 29 Oktober 2025 10:59
Reporter Redaksi Diposting 29 Oktober 2025 75 Views
Share
IMG 20251029 WA0035
SHARE

 

Aceh ll RasioNews.com ll Satres narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka pengungkapan ini dilakukan pada sekitar pukul.15.00.wib di desa alue bugeng kecamatan peureulak timur kabupaten aceh timur rabu 22/10/2025.

Tersangka berinisial “IR” (36), wiraswasta warga kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, “SA” (41), wiraswasta warga kecamatan peureulak timur dan “DE” (32 tahun) Wiraswasta, warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 920,49 gram (bruto).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menjelaskan saat konferensi pers pada selasa 28/10/2025, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah gubuk di desa alue bugeng kecamatan peureulak timur.

“Dari informasi tersebut dilakukan pendalaman yang selanjutnya dilakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada hari rabu 22/10/2025 pagi sekitar pukul.15.00.wib anggota opsnal satres narkoba melakukan penggerebekan gubuk yang di dalamnya terdapat ketiga tersangka di atas dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 920,49 gram (bruto),” ungkap Kapolres.

Disebutkan, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bong (alat pengisap sabu) serta 1 (satu) buah korek gas. Yang mana alat alat itu bekas digunakan untuk mencoba sabu tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP.

“Disamping itu pada saat penggerebekan terdapat 2 (pelaku) yang melarikan diri yakni MY warga Kecamatan Peureulak Timur. Yang mana MY adalah pemilik sabu dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta satu orang lagi yang melarikan diri adalah calon pembeli sabu,” sebut kapolres.

Baca Juga:  5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing, diantaranya; Tersangka “IR” sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL.4850.UAP yang digunakan oleh MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi. Sedangkan tersangka “SA” berperan sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya transaksi. Dan untuk tersangka DE dijadikan sebagai penjamin transaksi sabu. Yang mana transaksi akan dilakukan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE yang berada di jakarta berjumlah 15 kilo gram.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.” Terang kapolres aceh timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh & Kasi Humas Polres Aceh Timur/Div.Humas Polri)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tumbuhkan Nasionalisme dan Kepedulian Sosial, Dinporapar Pekalongan Gelar Kemah Bhakti Saka 2025
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251029 WA0045 TERKAIT LAPORAN GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA PROVINSI BANTEN DALAM WAKTU INI AKAN GELAR AKSI DAMAI DIDEPAN KANTOR KEJARI TANGERANG SELATAN SYAMSUL BAHRI:KEJARI TANGSEL SEGERA EKSEKUSI LP DUGAAN TIPIKOR DITUBUH DLH
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 10 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 41 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 48 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 64 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 63 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 45 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 24 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 41 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 57 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 62 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241016 WA0020
TNI – Polri

Polda Sulteng Utus AKBP Budhi Batara Pimpin pengamanan Debat Publik Pilkada Sulteng di Jakarta

16 Oktober 2024 131 Views
IMG 20240808 WA0046
artikelTNI – Polri

Unit Lantas Polsek Neglasari lakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Bantu Evakuasi Truk Sampah Yang Terguling

8 Agustus 2024 135 Views
IMG 20240728 WA0043
artikelTNI – Polri

Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban ,Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Patroli dan Sapa Warga di TK Holomama Intan Jaya

28 Juli 2024 136 Views
IMG 20240728 WA0025
artikelTNI – Polri

H13 Operasi Patuh Tinombala 2024, Dua Wilayah Sulteng ini Nihil Laka lantas

28 Juli 2024 139 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Aceh Timur, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram Dan Tiga Tersangka
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda