Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional

Terakhir diperbarui: 21 Januari 2025 14:23
Reporter Redaksi Diposting 21 Januari 2025 191 Views
Share
IMG 20250121 WA0035
SHARE

 

Tangerang,RasioNews.com –
Perusahan Listrik Negara (PLN) UP3 Cikupa dalan mengerjakan galian SKTM 20 Kv di beberapa lokasi yang melintasi jalan Nasional tidak mengantongi ijin dari PU Nasional Cabang Banten. Hal ini di temukan oleh LSM TOPAN RI saat investigasi ke beberapa wilayah mulai dari Balaraja sampai Cikupa

Salah satunya adalah di Sentul sampai lampu merah Balaraja 1,8 Km kurang lebih dan Pasar Gembong Cikupa 500 M Kurang Lebih jalan Raya Serang . Usut demi usut di duga di kerjakan PT.Wasis Unggul Wisesa sebagai Vendor dari PLN Up3 Cikupa
Pada saat di konfirmasi dengan Pihak PU Nasional melalui Pesan singkat Heru sebagai pengawas PU Nasional membenarkan dan telah memberikan surat Teguran terhadap PLN Up3 Cikupa. Namun dalam kenyataannya sampai pekerjaan selesai di duga tidak mengurus ijin dengan sistim OSS.
Kalau sudah di aplod melalui OSS akan di lanjutkan dengan Bank Garansi sebagai jaminan pengerjaan yang akan di laksanakan. Pihak bank akan menerbitkan Bank Garansinya dan pekerjaan dapat di laksanakan.

Lanjut ketua LSM TOPAN RI Jimmi Simanjuntak mengatakan dalam pengerjaan galian SKTM 20 Kv ini akan di tunjuk vendor pemenang lelang untuk pelaksanaanya di lapangan dan di awasi pihak pengawas dari PLN , PU dan pengawas dari Vendor.

Bank Garansi ini gunanya sebagai jaminan untuk perbaikan lokasi pekerjaan yang menimbulkan dampak kerusakan. Hal inilah yang menuntut pihak PLN untuk memperbaiki ke keadaan semula sampai rapi
Saat di konfirmasi oleh ketua LSM TOPAN RI melalui pesan singkat terhadap pihak PLN melalu Asmen Ayu tidak menjawab bahkan memblokir kontak saya ujar Jimmi. Bahkan beberapa pihak di PLN Cikupa dan UID Baten pun tidak merespon.

Baca Juga:  Penetapan 3 Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Ini masih satu hal yang di pertanyakan. Belum lagi mengenai standar kontruksi sesuai SK Direksi No. 666 Tahun 2018 yang di temukan di lapangan masih banyak ketidak sempurnaan bahkan k3 dalam pemakaian Ropi dan Helem pada saat penarikan kabel SKTM untuk di masukan dalam lobang Boring.

Dan kedalam Galian tanah tersebut
kurang lebih 80- 90 cm di karenakan adanya utilitas lain di bawah

jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan.

Menyikapi temuan ini maka Tim Awak Media Global Banten com akan berkordinasi ke kantor PLN Up3 Cikupa untuk mempertanyakan ijin galian SkTM 20 KV tersebut. Hal ini untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.

sampai.berita ini di tayangkan
Belum ada nipihak-pihak PLN Up3 Cikupa yang bisa memberikan keterangan lanjut sehingga berita ini diterbitkan.

Red/tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250120 222701 Sidang ke-9 Kasus Pencabulan Kiyai GPK.Aliansi Tepi Barat Terus Kawal Sidang di Pengadilan Negeri Magelang
BERITA BERIKUTNYA Film drama keluarga “1 Kakak 7 Ponakan” penuh perasaan haru, menggugah makna sebuah keluarga
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 50 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250215 WA0158
Hukum

Pengadilan Negeri Makassar Pada Tanggal 13 Februari 2025 telah Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata

15 Februari 2025 90 Views
IMG 20250106 WA0075
Hukum

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Ciledug Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

6 Januari 2025 133 Views
IMG 20241111 WA0072
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan  Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

11 November 2024 193 Views
IMG 20250428 155742
Hukum

SAKSI MENGAJUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP KASUS KRIMINALISASI YANG MELIBATKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT

28 April 2025 50 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda