Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional

Terakhir diperbarui: 21 Januari 2025 14:23
Reporter Redaksi Diposting 21 Januari 2025 101 Views
Share
IMG 20250121 WA0035
SHARE

 

Tangerang,RasioNews.com –
Perusahan Listrik Negara (PLN) UP3 Cikupa dalan mengerjakan galian SKTM 20 Kv di beberapa lokasi yang melintasi jalan Nasional tidak mengantongi ijin dari PU Nasional Cabang Banten. Hal ini di temukan oleh LSM TOPAN RI saat investigasi ke beberapa wilayah mulai dari Balaraja sampai Cikupa

Salah satunya adalah di Sentul sampai lampu merah Balaraja 1,8 Km kurang lebih dan Pasar Gembong Cikupa 500 M Kurang Lebih jalan Raya Serang . Usut demi usut di duga di kerjakan PT.Wasis Unggul Wisesa sebagai Vendor dari PLN Up3 Cikupa
Pada saat di konfirmasi dengan Pihak PU Nasional melalui Pesan singkat Heru sebagai pengawas PU Nasional membenarkan dan telah memberikan surat Teguran terhadap PLN Up3 Cikupa. Namun dalam kenyataannya sampai pekerjaan selesai di duga tidak mengurus ijin dengan sistim OSS.
Kalau sudah di aplod melalui OSS akan di lanjutkan dengan Bank Garansi sebagai jaminan pengerjaan yang akan di laksanakan. Pihak bank akan menerbitkan Bank Garansinya dan pekerjaan dapat di laksanakan.

Lanjut ketua LSM TOPAN RI Jimmi Simanjuntak mengatakan dalam pengerjaan galian SKTM 20 Kv ini akan di tunjuk vendor pemenang lelang untuk pelaksanaanya di lapangan dan di awasi pihak pengawas dari PLN , PU dan pengawas dari Vendor.

Bank Garansi ini gunanya sebagai jaminan untuk perbaikan lokasi pekerjaan yang menimbulkan dampak kerusakan. Hal inilah yang menuntut pihak PLN untuk memperbaiki ke keadaan semula sampai rapi
Saat di konfirmasi oleh ketua LSM TOPAN RI melalui pesan singkat terhadap pihak PLN melalu Asmen Ayu tidak menjawab bahkan memblokir kontak saya ujar Jimmi. Bahkan beberapa pihak di PLN Cikupa dan UID Baten pun tidak merespon.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Ini masih satu hal yang di pertanyakan. Belum lagi mengenai standar kontruksi sesuai SK Direksi No. 666 Tahun 2018 yang di temukan di lapangan masih banyak ketidak sempurnaan bahkan k3 dalam pemakaian Ropi dan Helem pada saat penarikan kabel SKTM untuk di masukan dalam lobang Boring.

Dan kedalam Galian tanah tersebut
kurang lebih 80- 90 cm di karenakan adanya utilitas lain di bawah

jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan.

Menyikapi temuan ini maka Tim Awak Media Global Banten com akan berkordinasi ke kantor PLN Up3 Cikupa untuk mempertanyakan ijin galian SkTM 20 KV tersebut. Hal ini untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.

sampai.berita ini di tayangkan
Belum ada nipihak-pihak PLN Up3 Cikupa yang bisa memberikan keterangan lanjut sehingga berita ini diterbitkan.

Red/tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250120 222701 Sidang ke-9 Kasus Pencabulan Kiyai GPK.Aliansi Tepi Barat Terus Kawal Sidang di Pengadilan Negeri Magelang
BERITA BERIKUTNYA Film drama keluarga “1 Kakak 7 Ponakan” penuh perasaan haru, menggugah makna sebuah keluarga
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
667 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20230608 WA0015
HukumNasional

FORJAB Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pelarangan Wartawan

8 Juni 2023 174 Views
IMG 20241121 WA0189
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Adhyaksa International Run 2025 Promosikan Ajang Lari Melalui Discovery Fun Run

22 November 2024 95 Views
IMG 20241209 204204
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

9 Desember 2024 81 Views
IMG 20250414 WA0086
Hukum

Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

14 April 2025 37 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up