Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Politik > Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Politik

Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang

Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2024 14:47
Reporter Redaksi Diposting 16 Oktober 2024 129 Views
Share
IMG 20241016 WA0034
SHARE

 

Aceh Tamiang,rasionews.com –

Tahun ini Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh,turut mengelar pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong.Bahkan tahun ini juga terjadi peningkatan yang sangat singnifikan atas calon Tunggal atau lawan KOTAK KOSONG.Berdasarkan data dari KPU ada 43 daerah pemilihan calon Tunggal yang tersebar di 37 Provinsi yakni ,Pilkada Bupati/Wakil Bupati sebanyak 37 serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 5 daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXI/2024,itu sendiri telah memberi ruang luas kepada parpol parlemen, maupun non parlemen,serta gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah, karena syarat treshold diturunkan. Yakni, memenuhi ambang batas suara 6,5 hingga 10%, maka parpol tersebut dapat mengajukan sendiri calonnya di Pilkada.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 berdasarkan ketetapan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai tanggal 25 September s/d 23 November 2024 besok.
Polemik terkait boleh dan atau tidaknya masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal masih menimbulkan pro dan kontra.
Sama halnya atas Putusan MK No 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah disini melegalkan Pilkada calon tunggal jika setelah perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah tetap cuma satu pasangan calon yang mendaftar. Keputusan MK tersebut kemudian diadopsi Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Didalam pasal 54C disebutkan bahwa:
(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(3) Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(4) Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon dan

Baca Juga:  Calon Walikota Tangerang Hadiri Senam Bersama Warga Alamanda Gembor Periuk Tangerang 

(5) Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Sementara itu didalam putusan MK itu sendiri sebenarnya tidak setuju adanya Pilkada calon tunggal atau melawan kotak kosong. Maka MK berpendapat Pilkada dengan calon tunggal dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45 putusan MK).
Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (hal. 45 putusan MK).
Tak itu saja didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tidak sesuai dengan putusan MK.
UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Dengan lahirnya putusan tersebut tentunya kedudukan kotak kosong sama pada calon Tunggal,termasuk bolehnya lakukan kampanye dalam konteks kampanye kotak kosong dan polanya tidak sama seperti kampanye golput yakni menyuruh orang lain tidak memilih atau melarang untuk memilih pada salah satu calon.
Ironisnya meski aturan telah ditetapkan dan tanpa merugikan pihak lain,Pilkada kali ini di Kabupaten Aceh Tamiang justru diduga akan di jeggal oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan “RELAWAN KOTAK KOSONG”,bahkan kelompok ini juga kuat dugaan telah menebar kebencian ditengah Masyarakat dalihnya,calon Tunggal yang dimaksud telah lakukan pengkondisiian terhadap ketua-ketua partai yang ada di Aceh Tamiang,padahal partai sendiri sebelumnya sangat jelas telah memberi peluang kepada pasangan calon yang lainnya untuk mau ikut kontestan sebagai calon kepala daerah di Aceh Tamiang akan tetapi ditengah jalan Aceh Tamiang Pilkada calon tungal.Masalah kandidat lain tidak jadi ikut permasalahaannya seperti apa isu nya simpang siur bahkan ada yang menyampaikan kandidat lain mengapa tidak jadi ikut ada dugaan karena “TIDAK SIAP” dan atau “BELUM SIAP”ikut Pilkada,bahkan termasuk melalui Non Partai.
Kekisruhan yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang atas sekelompok orang yang mengatasnamakan “RELAWAN KOTAK KOSONG”Awak Media ini menemui beberapa narasumber yang berasal dari berbagai kalangan termasuk dari kalangan tokoh Masyarakat Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang,H.Khairul atau yang biasa disapa Bang Haji Elo.
Petikan wawancara secara ekslusif tersebut diruang kerjanya point yang dipertanyakan ,Apa tangapan Bang Haji Elo terkait adanya sekelompok orang telah melakukan tebar fitnah kepada calon Tunggal Pilkada di Aceh Tamiang,yang katanya calon tungal tersebut telah melakukan monopoli partai sehinga merusak citra demokrasi,dijawab oleh Bang Haji Elo bahwa “apa yang disampaikan orang tersebut sama sekali tidak benar dan saya sendiri memahami adanya hal-hal yang tidak terakomodir yang tidak terpenuhi dari niat yang dipenuhi hingga menimbulkan sakit hati dirinya hingga lakukan tebar isu negative akibat ya merusak citra calon tunggal itu sendiri silahkan ia berkampanye tentang kotak kosong tapi jangan lembarkan isu negative terhadap calon tunggal”.Bahkan Bang Haji Elo juga membuka tabir sosok orang tersebut dan mengatakan jejak digital,(terdokumentasi ed) yang menghujat calon tunggal secara tendensius menjelek-jelekan pasangan tersebut.

Baca Juga:  Intan Nurul Hikmah Kunjungi Kediaman Ketua Team Rumasya

“Yang benar seperti apa, dan kenapa bisa terjadi calon tungal Pilkada di Aceh Tamiang kali ini”di jawab Bang Haji Elo” Calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang lebih dari satu akan tetapi kandidat yang lainnya tidak mendapatkan mandat dari partai sehingga yang lain gagal ikut pilkada,ironisnya kondisi tersebut justru terkesan diambel kesempatan oleh segelintir orang yang menisbatkan calon tunggal lakukan monopoli partai nasional maupun partai lokal.”

Apa harapan Bang Haji Elo terkait lawan Kotak Kosong “kotak kosong tidak dapat menyelesaikan kondisi Aceh Tamiang saat ini .kotak kosong hanya menebar isu pilkada ulang tahun 2025″.

Sembari menutup pembicaraan tersebut terakhir Bang Haji Elo Kembali berpesan jangan di provokasi masyarakat seperti yang terjadi saat ini yang mengatasnamakan Tim Kuasa Hukum Relawan Kosong yang gemar menghujat di Medsos.

Masa kampanye itu sendiri akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Lalu, pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024.(Red/ I.Rokan)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241016 WA0017 SMAN 5 Kota Tangerang Terpilih Sebagai Sekolah Inklusi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241016 WA0020 Polda Sulteng Utus AKBP Budhi Batara Pimpin pengamanan Debat Publik Pilkada Sulteng di Jakarta
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 31 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 28 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 13 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 62 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 57 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 58 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 66 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 146 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 286 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 262 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241103 WA0114
Politik

Ribuan Warga Masyarakat Kabupaten Lebak Menghadiri Acara Kampanye Akbar Calon Bupati & Wakil Bupati Lebak

3 November 2024 142 Views
IMG 20240916 WA0081
artikelPolitik

Deklarasi Robinsar-Fajar Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di Kelurahan Lebak Gede Pulomerak

16 September 2024 170 Views
IMG 20241123 WA0050
Politik

Pasangan Calon Walikota Magelang Dapat Dukungan GPK Aliansi Kota

23 November 2024 191 Views
IMG 20241224 WA0042
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kemenkumham Banten Adakan Apel Siap Siaga Persiapan Nataru  

24 Desember 2024 165 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda