Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Politik > Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Politik

Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang

Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2024 14:47
Reporter Redaksi Diposting 16 Oktober 2024 116 Views
Share
IMG 20241016 WA0034
SHARE

 

Aceh Tamiang,rasionews.com –

Tahun ini Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh,turut mengelar pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong.Bahkan tahun ini juga terjadi peningkatan yang sangat singnifikan atas calon Tunggal atau lawan KOTAK KOSONG.Berdasarkan data dari KPU ada 43 daerah pemilihan calon Tunggal yang tersebar di 37 Provinsi yakni ,Pilkada Bupati/Wakil Bupati sebanyak 37 serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 5 daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXI/2024,itu sendiri telah memberi ruang luas kepada parpol parlemen, maupun non parlemen,serta gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah, karena syarat treshold diturunkan. Yakni, memenuhi ambang batas suara 6,5 hingga 10%, maka parpol tersebut dapat mengajukan sendiri calonnya di Pilkada.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 berdasarkan ketetapan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai tanggal 25 September s/d 23 November 2024 besok.
Polemik terkait boleh dan atau tidaknya masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal masih menimbulkan pro dan kontra.
Sama halnya atas Putusan MK No 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah disini melegalkan Pilkada calon tunggal jika setelah perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah tetap cuma satu pasangan calon yang mendaftar. Keputusan MK tersebut kemudian diadopsi Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Didalam pasal 54C disebutkan bahwa:
(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
(2) Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(3) Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
(4) Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon dan

Baca Juga:  Besok Tri Adhianto - Haris Bobihoe di lantik Bersama dengan Pemimpin Daerah Terpilih di Monas

(5) Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Sementara itu didalam putusan MK itu sendiri sebenarnya tidak setuju adanya Pilkada calon tunggal atau melawan kotak kosong. Maka MK berpendapat Pilkada dengan calon tunggal dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45 putusan MK).
Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (hal. 45 putusan MK).
Tak itu saja didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tidak sesuai dengan putusan MK.
UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Dengan lahirnya putusan tersebut tentunya kedudukan kotak kosong sama pada calon Tunggal,termasuk bolehnya lakukan kampanye dalam konteks kampanye kotak kosong dan polanya tidak sama seperti kampanye golput yakni menyuruh orang lain tidak memilih atau melarang untuk memilih pada salah satu calon.
Ironisnya meski aturan telah ditetapkan dan tanpa merugikan pihak lain,Pilkada kali ini di Kabupaten Aceh Tamiang justru diduga akan di jeggal oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan “RELAWAN KOTAK KOSONG”,bahkan kelompok ini juga kuat dugaan telah menebar kebencian ditengah Masyarakat dalihnya,calon Tunggal yang dimaksud telah lakukan pengkondisiian terhadap ketua-ketua partai yang ada di Aceh Tamiang,padahal partai sendiri sebelumnya sangat jelas telah memberi peluang kepada pasangan calon yang lainnya untuk mau ikut kontestan sebagai calon kepala daerah di Aceh Tamiang akan tetapi ditengah jalan Aceh Tamiang Pilkada calon tungal.Masalah kandidat lain tidak jadi ikut permasalahaannya seperti apa isu nya simpang siur bahkan ada yang menyampaikan kandidat lain mengapa tidak jadi ikut ada dugaan karena “TIDAK SIAP” dan atau “BELUM SIAP”ikut Pilkada,bahkan termasuk melalui Non Partai.
Kekisruhan yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang atas sekelompok orang yang mengatasnamakan “RELAWAN KOTAK KOSONG”Awak Media ini menemui beberapa narasumber yang berasal dari berbagai kalangan termasuk dari kalangan tokoh Masyarakat Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang,H.Khairul atau yang biasa disapa Bang Haji Elo.
Petikan wawancara secara ekslusif tersebut diruang kerjanya point yang dipertanyakan ,Apa tangapan Bang Haji Elo terkait adanya sekelompok orang telah melakukan tebar fitnah kepada calon Tunggal Pilkada di Aceh Tamiang,yang katanya calon tungal tersebut telah melakukan monopoli partai sehinga merusak citra demokrasi,dijawab oleh Bang Haji Elo bahwa “apa yang disampaikan orang tersebut sama sekali tidak benar dan saya sendiri memahami adanya hal-hal yang tidak terakomodir yang tidak terpenuhi dari niat yang dipenuhi hingga menimbulkan sakit hati dirinya hingga lakukan tebar isu negative akibat ya merusak citra calon tunggal itu sendiri silahkan ia berkampanye tentang kotak kosong tapi jangan lembarkan isu negative terhadap calon tunggal”.Bahkan Bang Haji Elo juga membuka tabir sosok orang tersebut dan mengatakan jejak digital,(terdokumentasi ed) yang menghujat calon tunggal secara tendensius menjelek-jelekan pasangan tersebut.

Baca Juga:  Warga Permata Diduga Resah Rencana Pembangunan Gedung Sekolah 

“Yang benar seperti apa, dan kenapa bisa terjadi calon tungal Pilkada di Aceh Tamiang kali ini”di jawab Bang Haji Elo” Calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang lebih dari satu akan tetapi kandidat yang lainnya tidak mendapatkan mandat dari partai sehingga yang lain gagal ikut pilkada,ironisnya kondisi tersebut justru terkesan diambel kesempatan oleh segelintir orang yang menisbatkan calon tunggal lakukan monopoli partai nasional maupun partai lokal.”

Apa harapan Bang Haji Elo terkait lawan Kotak Kosong “kotak kosong tidak dapat menyelesaikan kondisi Aceh Tamiang saat ini .kotak kosong hanya menebar isu pilkada ulang tahun 2025″.

Sembari menutup pembicaraan tersebut terakhir Bang Haji Elo Kembali berpesan jangan di provokasi masyarakat seperti yang terjadi saat ini yang mengatasnamakan Tim Kuasa Hukum Relawan Kosong yang gemar menghujat di Medsos.

Masa kampanye itu sendiri akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Lalu, pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024.(Red/ I.Rokan)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241016 WA0017 SMAN 5 Kota Tangerang Terpilih Sebagai Sekolah Inklusi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241016 WA0020 Polda Sulteng Utus AKBP Budhi Batara Pimpin pengamanan Debat Publik Pilkada Sulteng di Jakarta
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

Mentan Amran Tegas, Mahasiswa Pertanian Optimistis Swasembada Pangan Tercapai

26 Februari 2025 703 Views
IMG 20241026 WA0117
Politik

Ibadah Syukur Atas Terpilihnya Maruarar Sirait Sebagai Menteri Perumahan dan Pemukiman RI di Restoran Central Jakbar

26 Oktober 2024 163 Views
1000157373
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Antusias Warga Perumahan GMM Hadiri Berjalannya Perhitungan Suara Pemilihan Ketua RW 5

22 Desember 2024 179 Views
IMG 20240814 WA0284
artikelPolitik

Daniel Asmorom Resmi Jadi Kader Jabat Wakil Ketua DPD Nasdem Teluk Bintuni dan Paslon Pilbup Teluk Bintuni Bersama DAMAI Daniel Asmorom -Alimudin Baedu

15 Agustus 2024 218 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pilkada Aceh Tamiang Diduga Ingin Dijegal Segelintir Orang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda