Tangerang,rasionews.com –
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR),di duga adanya tidak tranparansi Tentang Rincian Angaran Biaya (RAB) dalam Proyek Pemasangan pipa yang ada di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten tangerang Banten (18/10/2024)
Pekerjaan Galian pipa PDAM Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Sait Mekarsari Kecamatan Rajeg diduga melanggar Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Pasalnya,ketika awak media ke lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Ketika awak media menanyakan ke salah satu pekerja saat di Lokasi Menanyakan Kenapa
Tidak terlihat dipasangnya papan proyek, itu Tanya aja sama bang Zack saya mah cuma kerja bang, Ujarnya
Kembali awak media menanyakan terkait kedalaman pipa kalau standarnya berapa meter bang, kalau standarnya sih 1 meter setengah bang, hal tetapi menurut pantauan awak media kedalaman kurang dari 1 meter setengah dikawatirkan nanti kena pelebaran jalan yang dilalui kendaraan akan menyebabkan ambles,”ucapnya.
Pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para Pekerja kontraktor.
(Aspendi)