Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Perkara Lama Baru Bergerak, Oknum Kades Dungun Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Perkara Lama Baru Bergerak, Oknum Kades Dungun Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan
Nasional

Perkara Lama Baru Bergerak, Oknum Kades Dungun Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan

Terakhir diperbarui: 3 Februari 2026 12:29
Reporter Redaksi Diposting 3 Februari 2026 104 Views
Share
IMG 20260203 WA0053
SHARE

 

Probolinggo ll rasionews.com ll 02 Pebruari 2026 — Jangkar Pena: Penetapan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, membuka kembali pertanyaan besar publik: mengapa perkara dugaan perzinaan yang terjadi pada 18 September 2024 baru bergerak signifikan setelah lebih dari satu tahun berlalu?

Melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) tertanggal 28 Januari 2026, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan kepala desa berinisial MKS sebagai tersangka. Penetapan ini menandai babak baru sebuah perkara yang sejak awal dipenuhi tekanan warga, aksi demonstrasi, dan kecurigaan akan lambannya proses hukum.

*Dari Dugaan Peristiwa ke Laporan Polisi*

Berdasarkan dokumen kepolisian, dugaan tindak pidana perzinaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 18 September 2024. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh suami dari pihak yang diduga terlibat dan sempat bergulir hingga tingkat kepolisian daerah sebelum dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota.

Namun, alih-alih berjalan cepat, perkara ini justru memasuki fase panjang tanpa kejelasan. Proses penyelidikan dan penyidikan baru tercatat berjalan sejak Mei 2025, memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum bergerak terlalu lambat ketika menyentuh pejabat publik.

*Tekanan Jalanan dan Krisis Kepercayaan*

Kebuntuan proses hukum mendorong warga Desa Dungun turun ke jalan. Pada November 2024, warga bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat menggelar aksi demonstrasi, menuntut transparansi penanganan kasus dan mendesak pemerintah daerah agar menonaktifkan sementara jabatan kepala desa.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar urusan privat, melainkan menyangkut moral kepemimpinan dan kepercayaan publik. Seorang kepala desa dipandang bukan hanya sebagai pejabat administratif, tetapi juga figur teladan sosial.

Baca Juga:  Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan

“Kalau pemimpin desa diduga melakukan pelanggaran hukum dan prosesnya berlarut-larut, masyarakat berhak curiga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang terlibat dalam aksi tersebut.

*Pasal Berat, Proses Ketat—atau Alasan Penundaan?*

Dalam SPPT, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 284 KUHP dan/atau Pasal 411 KUHP. Pasal perzinaan memang dikenal sebagai pasal yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam pembuktian.

Namun, di sisi lain, lamanya waktu penanganan perkara ini justru memunculkan spekulasi publik: apakah kehati-hatian itu murni kebutuhan hukum, atau ada faktor lain yang membuat perkara berjalan lamban?

Sejumlah warga juga menyebutkan dugaan ketidakhadiran tersangka dalam beberapa panggilan penyidik, meski informasi tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

*Tersangka, Tapi Belum Menjawab Semua Pertanyaan*

Penetapan tersangka menjadi titik balik penting. Namun bagi warga, langkah ini belum cukup menjawab kegelisahan utama: apakah perkara ini akan benar-benar dibawa hingga pengadilan, atau kembali berhenti di tengah jalan?

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penahanan tersangka maupun jadwal pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Pemerintah daerah pun belum menyampaikan sikap terbuka terkait status jabatan kepala desa yang kini menyandang status tersangka.

*Ujian Ketegasan Penegakan Hukum*

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menjadi ujian ketegasan aparat penegak hukum dan cermin keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang jabatan. Publik menunggu apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, atau justru menguap seiring waktu.

Bagi warga Desa Dungun, satu hal menjadi tuntutan utama: kepastian hukum. Bukan hanya untuk menuntaskan sebuah dugaan perzinaan, tetapi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi rasa keadilan masyarakat, bahkan ketika yang diperiksa adalah seorang pejabat desa.

Baca Juga:  Holding Perkebunan Nusantara Dorong Semangat Kebangsaan Melalui Peringatan HUT RI ke-80 PT RPN

[Irf/Red]

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA WhatsApp Image 2026 02 03 at 10.49.44 Sehari 70 Ton Aspal, Lubang Pantura Batang–Pemalang Dikebut
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260203 WA0093 Bukan Injil yang Kehilangan Kuasa, Tapi Kita yang Kehabisan Api
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 72 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 69 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 48 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 107 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 94 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 76 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 106 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 238 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 146 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 206 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240316 WA0079
NasionalPemerintahan

Pj Bupati Batang Berikan Bantuan Renovasi Rumah Terdampak Angin Puting Beliung

16 Maret 2024 760 Views
1746504767891
Nasional

Pemkot Pekalongan Canangkan Gerakan Sekolah Kelola Sampah Tingkat TK, SD, hingga SMP

6 Mei 2025 658 Views

Memiliki Tugas yang Mulia, Menteri AHY Jatuh Hati dengan Kementerian ATR/BPN

21 Oktober 2024 642 Views
IMG 20250408 WA0170
Nasional

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

8 April 2025 145 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Perkara Lama Baru Bergerak, Oknum Kades Dungun Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda