Kota Tangerang,RasioNews.com –
Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Pukul 14.10 sd 16.15 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Layanan PBG 10 Jam dan Cipta Griya Kedaung oleh Bpk H Tito Karnavian (Kemendagri RI), bertempat di Gedung Puspem Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Kel. Sukaasih Kec Tangerang Kota Tangerang, dihadiri ± 50 orang.
Penanggung Jawab : Dr Nurdin, S.Sos., M.Si (Pj Walikota Tangerang).
A. Turut Hadir :
1. Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI)
2. Bpk. Maruara Sirait (Menteri PKP RI)
3. Brigjen TNI Zulhadrie S.Mara, M.Han., (Danrem 052/Wkr)
4. Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S. Sos, Mag.rer.publ, CGCAE (Pj. Gubernur Banten)
5. Dr. Nurdin, S. Sos, M. Si (Pj. Walikota Tangerang)
6. Letkol Inf. Ary Sutrisno, S. IP (Dandim 0506/Tgr)
7. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S. IK, M. Si (Kapolres Metro Tangerang Kota)
8. Rusdi Alam, SST (Ketua DPRD Kota Tangerang)
9. Drs. H. Herman Suwarman. M. Si (Sekda Kota Tangerang)
10. H Benyamin Davine (Walikota Tangerang Selatan)
11. H. Deni Koeswara, M. Si (Asda 1 Kota Tangerang)
12. Wahyudi Iskandar, S. STP, M. Si (Asda 3 Kota Tangerang)
13. Dra. Hj. Yeti Rohaeti, AP, M. Si (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang)
14. Suli Rosadi, S. Sos (Kepala Dinas Indogkop UKM Kota Tng)
15. Muhdorun, AP (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang)
16. H Sachrudin (Walikota Tangerang Terpilih)
17. H Maryono (Wakil Walikota Tangerang Terpilih)
18. Para OPD dan SKPD Kota Tangerang.
Dr. Nurdin, S. Sos, M. Si (Pj. Walikota Tangerang) dalam sambutannya memaparkan Transformasi bulan publik melalui PBG Maksimal 10 jam dari semula 45 hari, kami menindaklanjuti dari arahan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan percepatan pengurusan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ada 3 arahan kebijakan, sbb :
1. Penghapusan atau pembebasan BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
2. Pembebasan retribusi PBG
3. Percepatan layanan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk pembebasan BPHTB
Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Perwal Kota Tangerang Nomor 4 tahun 2024, di mana melalui Perwal ini telah dilakukan pembebasan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Kami Pemerintah Kota Tangerang dengan adanya pembebasan BPHTB, “paparnya.
Di tempat yang sama Bpk. Maruarar Sirait (Menteri PKP RI) menyampaikan
Kami dari Kabinet Merah Putih sedang berupaya untuk mensejahterakan rakyat sesuai dengan Instruksi Presiden RI Bpk Prabowo Subianto, saya dan Bpk. Tito datang ke Kota Tangerang untuk membuat kebijakan² yang pro dengan rakyat. Dimana keinginan Bpk Prabowo menginginkan sekarang rakyat memiliki rumah, kami ucapkan terimakasih kepada Pj Walikota yang membuat inovasi² dimana pengurusan Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara cepat, “ucapnya.
Selain itu Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI) dalam sambutannya mengatakan Kota Tangerang menunjukan dan meyakinkan tentang kepengurusan Surat PBG 10 jam menjadi 4 jam langsung jadi, pada tanggal 15 November 2024 sudah ada komitmen SKB 3 Menteri yang bertujuan untuk membangun rumah yang layak bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak semua bangunan yang masuk kedalam kriteria tersebut, tetapi yang dikenakan penghapusan adalah yang memiliki penghasilan rendah.
– Dimana Kemendagri yang salah satunya adalah mengurangi biaya tentang pembuatan rumah dan tujuannya menghapuskan BPHTB yang awalnya 5 persen, disamping menghapuskan BPHTB, menghapuskan retribusi bangunan dan gedung, ada hal lain yaitu mempercepat waktu pengurusan PBG menjadi 10 hari
Adapun Rangkaian kegiatan yang berlangsung
1. Pukul 14.12 WIB, Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI) dan Bpk. Maruarar Sirait (Menteri PKP RI) beserta Rombongan, tiba di Gedung Puspem Kota Tangerang dengan aman.
2. Pukul 14.25 WIB, Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI) dan Bpk. Maruarar Sirait (Menteri PKP RI) beserta Rombongan, melaksanakan zoom meeting dengan masyarakat.
3. Pukul 15.24 WIB, Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI) dan Bpk. Maruarar Sirait (Menteri PKP RI), menyerahkan Surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada perwakilan masyarakat.
4. Pukul 15.45 WIB, Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI) dan Bpk. Maruarar Sirait (Menteri PKP RI) beserta Rombongan, meninggalkan Gedung Puspem Kota Tangerang menuju Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang.
5. Pukul 15.48 WIB, Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI) dan Bpk. Maruarar Sirait (Menteri PKP RI) beserta Rombongan, tiba di Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang.
6. Pukul 15.50 WIB, Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI), melaksanakan penandan tanganan prasasti di Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang.
7. Pukul 16.10 WIB, Bpk H Tito Karnavian (Mendagri RI) dan Bpk. Maruarar Sirait (Menteri PKP RI) beserta Rombongan, meninggalkan Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang dengan aman dan lancar menuju Rusunawa Cipta Griya Kedaung.
Pukul 16.15 WIB, kegiatan selesai dengan aman dan kondusif.
Red/.indra.m