Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: “Perdagangan Narkoba di Bawah Umur: Ancaman Serius terhadap Masa Depan Generasi Bangsa”
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > artikel > “Perdagangan Narkoba di Bawah Umur: Ancaman Serius terhadap Masa Depan Generasi Bangsa”
artikel

“Perdagangan Narkoba di Bawah Umur: Ancaman Serius terhadap Masa Depan Generasi Bangsa”

Terakhir diperbarui: 17 Juni 2025 15:39
Reporter Redaksi Diposting 17 Juni 2025 8 Views
Share
IMG 20250617 WA0030
SHARE

ARTIKEL OPINI:

Pamulang,RasioNews.com

Duduk Perkara
Fenomena keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan perdagangan narkotika bukanlah hal baru, namun belakangan ini semakin mencemaskan. Anak-anak digunakan sebagai kurir, perantara, hingga pengedar narkoba karena dianggap lebih mudah dikendalikan dan mendapatkan vonis yang lebih ringan secara hukum. Keadaan ini mengindikasikan bahwa kejahatan narkotika telah berkembang menjadi lebih kompleks dan semakin terorganisir.

Pengaruh lingkungan sosial, lemahnya pengawasan orang tua, minimnya edukasi tentang bahaya narkotika, serta godaan ekonomi menjadi pemicu utama keterlibatan anak-anak dalam jaringan ini. Terjerumusnya anak-anak ke dalam jaringan narkoba bukan hanya menghancurkan masa depan pribadi mereka, tetapi juga menjadi ancaman besar bagi kelangsungan generasi penerus bangsa.

Dasar Hukum
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kasus narkotika dan perlindungan anak, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan, sanksi, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitasi, dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan serta eksploitasi.

Namun, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku dewasa yang mengeksploitasi anak dalam kasus narkoba menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam penerapan regulasi yang ada.

Pendapat Hukum
Secara hukum, anak-anak yang terlibat dalam kejahatan narkotika seharusnya dipandang sebagai korban eksploitasi. Penekanan pada proses rehabilitasi sangat penting agar anak-anak tersebut tidak kembali terjerumus ke dalam dunia kejahatan. Sayangnya, dalam praktik, masih banyak anak yang justru mendapatkan perlakuan hukum yang setara dengan pelaku dewasa. Selain itu, pendekatan represif tanpa disertai upaya rehabilitatif dan edukatif justru memperparah kondisi psikologis dan sosial mereka.

Baca Juga:  HMP Banten Gelar Kopdar dan Penyerahan SK Pengurus Tangerang Selatan

Pemerintah perlu memperkuat sinergi lintas sektor melalui pendidikan, sosial, hukum, dan Kesehatan dalam menangani masalah ini. Edukasi bahaya narkotika harus masuk dalam kurikulum pendidikan sejak dini. Orang tua dan masyarakat juga harus diberdayakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak. Tindakan tegas juga harus diarahkan kepada sindikat utama yang menggunakan anak sebagai alat kejahatan. Penegakan hukum terhadap mereka harus dilakukan tanpa kompromi, dengan menggunakan pasal-pasal pemberat yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika.

Oleh: Andhika Septian Nazar
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Email: andhikaseptiannazar@gmail.com
Telepon: +62 859-2346-0136

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250617 WA0026 Danrem 082/CPYJ Amankan 5 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Milik Telkom di Mojokerto
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250617 WA0037 Menguak Realita Pekerja Migran Indonesia: Antara Pengorbanan dan Penghargaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Kantor Pemerintah Desa Grogol
664 Views 18 Juni 2025
IMG 20250615 WA0035
Nasional
Anak Pelda Riyadi Meninggal Usai Kemoterapi Ditunda, Keluarga Pertanyakan Kebijakan RS
621 Views 15 Juni 2025
Pemerintahan
MPPD Kabupaten Tegal Hadiri Pengangkatan Sumpah Secara Daring di Aula Kantor Pertanahan
573 Views 18 Juni 2025
Pemerintahan
Duta Petani Milenial Ajak Generasi Muda Mengoptimalkan Pertanian Menggunakan Teknologi
554 Views 18 Juni 2025
IMG 20250618 WA0047
Nasional
Pulang Melaut, Rumah Disita Bank: Agus Tuntut Keadilan
511 Views 18 Juni 2025
IMG 20250614 WA0014
Nasional
Usaha Pembakaran Alumunium Diduga Tak Kantongi Izin,Dinas LHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai Mandul
16 Views 14 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman
15 Views 14 Juni 2025
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
19 Views 10 Juni 2025
Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
25 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
16 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
20 Views 31 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
599 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
30 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
548 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
573 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
35 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20240903 WA0022
artikel

Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

3 September 2024 146 Views
IMG 20240603 WA0000
artikelSeputar Desa

Kekisruhan di Kampung Bandung Yang Sedang Viral”Ini Kata Sibro Selaku PJ Kepala Desa Bandung

3 Juni 2024 166 Views
IMG 20240826 WA0074
artikelTNI – Polri

Kabid Humas Polda Jatim Beri Klarifikasi Viral Video Polwan Tegur Pengunjung yang Sedang Makan di Warkop

26 Agustus 2024 91 Views
IMG 20240626 WA00281
artikelTNI – Polri

Update Tahanan Kabur di Polsek Biromaru, Keempatnya sudah tertangkap

26 Juni 2024 110 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: “Perdagangan Narkoba di Bawah Umur: Ancaman Serius terhadap Masa Depan Generasi Bangsa”
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up