Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: “Perdagangan Narkoba di Bawah Umur: Ancaman Serius terhadap Masa Depan Generasi Bangsa”
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > “Perdagangan Narkoba di Bawah Umur: Ancaman Serius terhadap Masa Depan Generasi Bangsa”
artikel

“Perdagangan Narkoba di Bawah Umur: Ancaman Serius terhadap Masa Depan Generasi Bangsa”

Terakhir diperbarui: 17 Juni 2025 15:39
Reporter Redaksi Diposting 17 Juni 2025 61 Views
Share
IMG 20250617 WA0030
SHARE

ARTIKEL OPINI:

Pamulang,RasioNews.com

Duduk Perkara
Fenomena keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan perdagangan narkotika bukanlah hal baru, namun belakangan ini semakin mencemaskan. Anak-anak digunakan sebagai kurir, perantara, hingga pengedar narkoba karena dianggap lebih mudah dikendalikan dan mendapatkan vonis yang lebih ringan secara hukum. Keadaan ini mengindikasikan bahwa kejahatan narkotika telah berkembang menjadi lebih kompleks dan semakin terorganisir.

Pengaruh lingkungan sosial, lemahnya pengawasan orang tua, minimnya edukasi tentang bahaya narkotika, serta godaan ekonomi menjadi pemicu utama keterlibatan anak-anak dalam jaringan ini. Terjerumusnya anak-anak ke dalam jaringan narkoba bukan hanya menghancurkan masa depan pribadi mereka, tetapi juga menjadi ancaman besar bagi kelangsungan generasi penerus bangsa.

Dasar Hukum
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kasus narkotika dan perlindungan anak, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan, sanksi, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitasi, dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan serta eksploitasi.

Namun, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku dewasa yang mengeksploitasi anak dalam kasus narkoba menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam penerapan regulasi yang ada.

Pendapat Hukum
Secara hukum, anak-anak yang terlibat dalam kejahatan narkotika seharusnya dipandang sebagai korban eksploitasi. Penekanan pada proses rehabilitasi sangat penting agar anak-anak tersebut tidak kembali terjerumus ke dalam dunia kejahatan. Sayangnya, dalam praktik, masih banyak anak yang justru mendapatkan perlakuan hukum yang setara dengan pelaku dewasa. Selain itu, pendekatan represif tanpa disertai upaya rehabilitatif dan edukatif justru memperparah kondisi psikologis dan sosial mereka.

Baca Juga:  Dewan Pakar FPII: Kasus Penganiayaan Anak Ketua Presidium FPII P21, Segera Tahan Pelaku..!!*

Pemerintah perlu memperkuat sinergi lintas sektor melalui pendidikan, sosial, hukum, dan Kesehatan dalam menangani masalah ini. Edukasi bahaya narkotika harus masuk dalam kurikulum pendidikan sejak dini. Orang tua dan masyarakat juga harus diberdayakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak. Tindakan tegas juga harus diarahkan kepada sindikat utama yang menggunakan anak sebagai alat kejahatan. Penegakan hukum terhadap mereka harus dilakukan tanpa kompromi, dengan menggunakan pasal-pasal pemberat yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika.

Oleh: Andhika Septian Nazar
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Email: andhikaseptiannazar@gmail.com
Telepon: +62 859-2346-0136

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250617 WA0026 Danrem 082/CPYJ Amankan 5 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Milik Telkom di Mojokerto
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250617 WA0037 Menguak Realita Pekerja Migran Indonesia: Antara Pengorbanan dan Penghargaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 22 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 20 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 18 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 18 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 18 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 16 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 45 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 142 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 149 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 191 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 240 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240809 WA0050
artikel

Hina Wartawan dan Lempar Rokok yang Masih Menyala, Oknum Kepala Desa Karanunggal Akan Segera Dilaporkan Ke Polisi

9 Agustus 2024 182 Views
IMG 20240726 WA0008
artikel

Pasca di Demo Warga, Akhirnya ULP PLN Berjanji Bakal Perbaiki Temuan SKTM Secara Bertahap

26 Juli 2024 188 Views
IMG 20240802 WA0046
artikelTNI – Polri

Pimpin Sertijab Karo Ops dan Dirlantas, Kapolda Sulteng: Ciptakan Terobosan Kreatif dan Inovatif

2 Agustus 2024 151 Views
IMG 20240831 WA0067
artikelTNI – Polri

Polres Lebak Polda Banten Baksos Dengan Cara Door to Door ke Warga Kp. Pasir Kongsen Kel, MC Timur Kec Rangkasbitung

1 September 2024 137 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: “Perdagangan Narkoba di Bawah Umur: Ancaman Serius terhadap Masa Depan Generasi Bangsa”
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda