Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PERBER RUMAH IBADAH: JENDELA KETIDAKADILAN YANG DIPAKAI SEBAGAI PATOKAN ‘KERUKUNAN
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > PERBER RUMAH IBADAH: JENDELA KETIDAKADILAN YANG DIPAKAI SEBAGAI PATOKAN ‘KERUKUNAN
Nasional

PERBER RUMAH IBADAH: JENDELA KETIDAKADILAN YANG DIPAKAI SEBAGAI PATOKAN ‘KERUKUNAN

Terakhir diperbarui: 23 Desember 2025 11:58
Reporter Redaksi Diposting 23 Desember 2025 50 Views
Share
IMG 20251223 WA0107
SHARE

 

Bogor  ll RasioNews.com ll  Bayangkan: setiap hari, Anda harus berjalan jauh untuk beribadah, atau menyembunyikan tempat ibadah Anda karena takut ditolak. Ini bukan cerita fiksi – ini adalah kenyataan yang dihidupi umat minoritas di berbagai pelosok Indonesia. Bagi mereka, semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” tidak lagi menjadi janji kebhinekaan yang hidup – melainkan sebuah catatan sejarah yang semakin memudar, tertutup oleh bayangan satu peraturan yang kejam: Peraturan Bersama (Perber) Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri No. 8 & 9 Tahun 2006.

Di balik label “peraturan kerukunan umat” yang megah, peraturan ini adalah sebuah paradox yang menyakitkan: peraturan yang seharusnya melindungi hak beragama semua warga – termasuk minoritas – justru menjadi alat paling ampuh untuk menekan dan menolak mereka. Bagi saya, ini bukan sekadar kesalahan teknis dalam pembuatan aturan – tapi kelalaian sengaja untuk memberi kekuasaan pada kelompok mayoritas, dengan mengorbankan hak-hak minoritas yang jelas dijamin oleh UUD 1945.

Meskipun Kementerian Agama menyatakan bahwa benturan antar agama “nyaris tak ada lagi” sejak diberlakukannya Perber tahun 2006, data dari lembaga independen menunjukkan bahwa gangguan terhadap hak beragama dan tempat ibadah minoritas tetap meluas bahkan hingga tahun 2025.

Menurut data Setara Institute, terdapat lebih dari 342 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan hanya pada tahun 2020 saja – termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah, penutupan tempat ibadah, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas. Meskipun data lengkap dari 2006 hingga 2025 belum terbaru secara keseluruhan, laporan tahunan lembaga ini menunjukkan tren peningkatan kasus pada beberapa periode, terutama ketika syarat rekomendasi FKUB semakin menjadi alat penolakan.

Selain itu, organisasi non-pemerintah Impar Sial mencatat 13 kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) selama periode Desember 2024 – Juli 2025, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus tertinggi (9 kasus). Dari total kasus tersebut, sembilan di antaranya merupakan pelanggaran hak atas rumah ibadah, sedangkan tujuh kasus lainnya adalah pelanggaran hak melaksanakan ibadah.

Beberapa kasus menonjol yang menjadi simbol kesusahan umat minoritas dari 2006 hingga 2025 adalah:

– Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor: Pendirian gereja yang sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2001 tetap terhambat sampai sekarang, akibat penolakan dari masyarakat setempat yang diberdayakan oleh aturan Perber. Kasus ini bahkan menarik perhatian internasional sebagai contoh pelanggaran hak beragama.
– Peristiwa Tolikara, Papua (2015): Surat pelarangan beribadah pada hari raya Idul Fitri memicu pembubaran shalat Ied, yang berujung pada konflik yang menyebabkan 1 orang meninggal, 11 orang terluka, dan beberapa warga muslim mengungsi. Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM yang dipicu oleh interpretasi sempit terhadap aturan terkait ibadah.
– Penyegelan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah, Garut (Juli 2024): Tempat ibadah kelompok Ahmadiyah di Kampung Nyalindung disegel oleh pihak berwenang, menyebabkannya tidak dapat melaksanakan ibadah secara teratur.
– Pembubaran ibadah Rosario mahasiswa Unpam, Tangerang Selatan (Mei 2024): Ibadah doa mahasiswa katolik digeruduk oleh masyarakat sekitar, yang menyebabkan dua mahasiswa terluka.
– Pembubaran ibadah gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah, Padang (Juli 2025): Sekelompok umat yang beribadah di rumah pribadi diserang dan dibubarkan oleh warga, bahkan beberapa bagian rumah dihancurkan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Akibat dari semua kasus ini tidak hanya terbatas pada kesulitan beribadah, tapi juga merusak hubungan antarumat, menimbulkan rasa ketidakpercayaan pada negara, dan membuat umat minoritas merasa terpinggirkan dari negara yang seharusnya melindungi hak mereka. Banyak korban mengalami tekanan psikis, kehilangan tempat tinggal, dan bahkan harus mengungsi untuk menghindari bahaya. Secara hukum, pelaku pelanggaran seringkali tidak ditindak tegas, sehingga membuat rasa tidak adil semakin membesar.

Yang paling menjijikkan adalah “syarat rekomendasi FKUB” sebagai syarat mutlak. Di kertas, FKUB ditujukan untuk mencegah konflik. Tapi di kenyataan, ini adalah senjata politik yang digunakan untuk menolak setiap usaha pendirian rumah ibadah yang “tidak diinginkan” – terutama milik umat minoritas. Tanpa rekomendasi FKUB, proses perizinan hancur – dan seringkali, rekomendasi itu ditolak bukan karena ada ancaman nyata, tapi hanya karena “tidak cocok” dengan keinginan kelompok yang mendominasi di daerah itu.

Contoh kasus terbaru yang mencolok adalah pendirian Gereja Kanaan Jawa (GKJ) di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, September 2024. Meskipun izin pendirian sudah ada dan komunikasi dengan RT/RW serta warga sekitar sangat baik (bahkan pengurus gereja sering mengundang warga untuk kegiatan), tiba-tiba spanduk penolakan dipasang oleh oknum yang tidak teridentifikasi pada hari Minggu pagi saat umat seharusnya melaksanakan ibadah. Kejadian ini bukan pertama di Tangsel – sebelumnya, ibadah Rosario mahasiswa Unpam di Pamulang juga dibubarkan oleh warga dan RT. Ini bukan kerukunan – ini adalah ketakutan yang dipaksakan. Syarat FKUB tidak lagi berfungsi sebagai penyeimbang, tapi sebagai pintu yang dipasang kunci oleh kelompok yang berkuasa untuk menahan minoritas.

Ketika PSI mengajukan judicial review untuk menghapus syarat FKUB tahun 2023, banyak berharap MA akan menjadi “pelindung hak asasi” umat minoritas. Tapi keputusan penolakan yang keluar adalah kejutan yang menyakitkan dan mengecewakan. MA menyatakan bahwa syarat itu “bertujuan menjaga kerukunan” – tapi lupa bahwa UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) jelas mengakui kebebasan beragama tanpa paksaan bagi semua orang, tanpa memandang status minoritas atau mayoritas.

Baca Juga:  Optimisme Prof Sunarto: Visi MA Dapat Terwujud Sebelum Tahun 2035

Padahal, ini bukan pertama kalinya upaya hukum untuk menantang Perber itu gagal. Sebelumnya, Pdt Ruyandi Hutasoit, ketua umum DPP Partai Damai Sejahtera (PDS), juga pernah melakukan langkah-langkah hukum untuk menantang aturan yang dianggap bermasalah itu – namun permohonannya juga ditolak. Bahkan, pada salah satu kesempatan publiknya, Pdt Ruyandi mengungkapkan keberatan bahwa Perber tidak mampu mencegah aksi pelarangan beribadah dan pembangunan rumah ibadah milik minoritas, bahkan justru dijadikan legitimasi untuk menutup gereja atau tempat ibadah lainnya. Saat itu, ia juga menyatakan bahwa pemerintah seharusnya segera merevisi aturan yang “telah ketinggalan zaman dan merugikan minoritas”.

Bagaimana mungkin “kerukunan” bisa dibangun dengan menekan hak umat minoritas? Ini adalah logika yang terbalik. Putusan MA tahun 2023 dan penolakan terhadap upaya hukum Pdt Ruyandi bukan hanya penolakan terhadap gugatan – tapi juga penolakan terhadap nilai-nilai konstitusi yang seharusnya menjadi landasan kebhinekaan. Kasus GKJ Tangsel september 2024 dan GKSI Padang juli 2025 bahkan memperkuat kesan bahwa putusan-putusan ini hanya memperkuat kekuasaan kelompok yang ingin menindas – karena meskipun izin ada atau ibadah dilakukan di rumah pribadi, intoleransi terhadap minoritas masih bisa muncul dengan mudah, tanpa ada tindakan tegas yang memadai. Ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan terkait masih terjebak dalam paradigma “status quo lebih penting daripada keadilan bagi minoritas”.

Secara intinya, Perber rumah ibadah saat ini adalah bukti kekurangan keberanian pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi umat minoritas. Alih-alih membuat aturan yang jelas, objektif, dan sesuai UUD, pemerintah malah membuat peraturan yang “aman” – yang memberi ruang luas bagi interpretasi sempit dan penindasan. Ini seolah-olah pemerintah berkata: “Kita tahu hakmu ada, tapi jika kelompok mayoritas tidak setuju, maka lupakan saja – meskipun kamu adalah warga negara yang sah.”

Baca Juga:  Sekian Lama Menanti Program PTSL, Akhirnya Warga Desa Tengeng Kulon Bisa Melaksanakan di Tahun 2024

Peraturan ini tidak hanya ketinggalan zaman – tapi juga sumber potensial konflik yang lebih besar. Setiap penolakan yang tidak adil terhadap minoritas menimbulkan rasa kemarahan dan ketidakpercayaan pada negara. Kasus GKJ Tangsel adalah bukti bahwa bahkan ketika semua prosedur telah dipenuhi, oknum masih bisa mengganggu ibadah minoritas dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab – dan pemerintah tampak tidak mampu menindak tegas. Ketika umat minoritas merasa bahwa negara tidak melindungi hak mereka, mereka akan mencari cara sendiri – dan itu adalah titik awal kerusuhan yang tidak perlu.

Perber rumah ibadah saat ini adalah jendela yang memperlihatkan ketidakadilan yang ditimpakan pada umat minoritas di dalam negeri kita. Ia adalah peraturan yang dipakai sebagai patokan “kerukunan”, tapi sebenarnya hanya memelihara dominasi kelompok mayoritas. Data ribuan kasus gangguan selama 2006-2025, kasus-kasus terbaru seperti GKSI Padang dan GKJ Tangsel, ditambah gagalnya upaya hukum Pdt Ruyandi Hutasoit sebelumnya, membuktikan bahwa peraturan ini tidak bekerja – sebaliknya, ia menjadi sarana bagi intoleransi terhadap minoritas untuk berkembang.

Saat ini, tanggung jawab berada di pundak pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Selama kampanye pilpres, ia berjanji untuk menjaga kebhinekaan dan memastikan keadilan bagi semua warga – termasuk umat minoritas – tanpa memandang agama atau latar belakang. Sekarang waktunya untuk menepati janji itu dengan langkah tegas: cabut Perber No. 8 & 9 Tahun 2006 yang merugikan, gantikan dengan peraturan yang jelas, objektif, dan benar-benar melindungi hak beragama umat minoritas sesuai UUD 1945.

Tanpa tindakan ini, kebhinekaan yang kita banggakan hanyalah omong kosong – dan pemerintah Prabowo akan dianggap gagal dalam menjaga harkat dan martabat setiap warga negara, terutama mereka yang paling membutuhkan perlindungan: umat minoritas.

Ditulis dengan kesadaran bahwa keadilan harus diberikan kepada semua, tanpa memandang agama atau status sosial.

Ditulis oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas) – Jurnalis Senior Pewarna Indonesia,Humas PGLII Kota Bogor dan Wakil Sekretaris Jenderal Ormas Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Periode 2021 – 2026

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Perkuat Kapasitas Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Hadiri Pembinaan Teknis Penanganan Sengketa di Kanwil BPN Provinsi Jateng
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251223 WA0028 Sidang Lanjutan Perusakan ATM Bank Jateng, Saksi Tegaskan Dana Rp560 Juta Diasuransikan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 31 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 28 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 13 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 62 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 57 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 58 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 66 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 146 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 286 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 262 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260309 WA0068
Nasional

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Pelantikan Digelar Tertutup di Kantor Setda

9 Maret 2026 45 Views
IMG 20241101 WA00591
Nasional

Haruskah Institusi Peradilan kita jadi Penilaian negatif Publik ?

1 November 2024 174 Views
IMG 20260217 WA0364
Nasional

Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPC BPPKB Banten Tangerang Kota Ajak Perkuat Spirit Kebersamaan dan Kolaborasi Sosial

17 Februari 2026 32 Views
IMG 20240718 WA0123
NasionalPemerintahan

Pertamina Segera Berlakukan Program Subsidi Tepat

18 Juli 2024 622 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PERBER RUMAH IBADAH: JENDELA KETIDAKADILAN YANG DIPAKAI SEBAGAI PATOKAN ‘KERUKUNAN
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda