Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
artikel

Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Terakhir diperbarui: 3 September 2024 11:51
Reporter Redaksi Diposting 3 September 2024 243 Views
Share
IMG 20240903 WA0022
SHARE

 

 

Tangerang,rasionews.com – Pengemasan minyak goreng curah tanpa izin masih sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.

Seperti halnya terpantau oleh awak media salah satu gudang pengemasan minyak goreng diduga ilegal yang beralamatkan di Kp. Kelampean, RT 01 RW 04 Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Terlihat ratusan botol minyak goreng yang bermerek MinyaKita kemasan 900 ml, bak-bak plastik tempat minyak goreng.

Saat dikonfirmasi Wartasidik.Co, Iik yang mengaku sebagai pekerja di gudang tersebut mengatakan bahwa pemilik usaha ini berinisial AL dan kegiatan pengemasan tersebut sudah berjalan cukup lama.

“Saya (sebagai) pekerja aja. Pemiliknya bernama Pak Awaludin yang tinggal di Pasar Rebo. Udah lama sih berjalan,” kata Iik.

Iik juga menyebutkan badan usaha gudang pengemasan minyak goreng curah yang bernama CV Iqbal Jaya Mandiri.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2024/09/VID-20240903-WA0029.mp4

“Hanya pengemasan aja. Kalau datang pakai mobil tangki berupa minyak industri. Terus dijualnya ke warung-warung,” jelasnya.

Mengenai harga tiap botol kemasan minyak goreng, Iik mengaku tidak mengetahui pasti.

“Tergantung sih harganya, dari sononya. Tapi yang tahu persis bagian pemasaran,” lanjutnya.

Ketika diminta menghubungi pemilik gudang, Iik berdalih supaya bertemu langsung.

“Nanti ketemu langsung dengan Pak Awal aja,” katanya.

Gudang pengemasan minyak goreng di Desa Jambu Karya tersebut diduga menyalahi aturan, yaitu minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Pengemasan minyak goreng curah tanpa izin edar dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen, sesuai Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 Miliar.

Baca Juga:  372 Personil Disiagakan Polres Metro Tangerang Kota pada Pengamanan Arak-arakan Teopekong Boen Tek Bio

Kemudian dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. Artinya legalitas usaha pengemasan minyak goreng tersebut harus dipertanyakan.

Red/tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240903 WA0005 PBNU Imbau Santri Tak Terprovokasi Pembenturan Polri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240903 WA0045 Jalin Sinergitas, Kasat Binmas Polres Lebak Sambang ke Majelis Pecinta Dzikir dan Sholawat Nasirudin Bin Abdul Din
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 16 Views
IMG 20260427 114158
Nasional
Kepala Dinas Disdukcapil Drs. Tatang Kusnandar, MM. Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 12 Views
1777294522321
Nasional
Pemkot Pekalongan Perkuat Infrastruktur Penerangan, Teken MoU Hibah PJU Bersama Mitra Strategis
27 April 2026 8 Views
IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 5 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 15 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 25 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 72 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 111 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 243 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 378 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 366 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240814 WA0016
artikelHukum

Dugaan Adanya Penyimpangan dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Kabupaten Bogor

14 Agustus 2024 173 Views
Screenshot 20260310 105647
artikelNasional

Ketua LBH Brajamusti Nusantara: Wartawan Tidak ada Larangan Untuk Liputan!

10 Maret 2026 111 Views
IMG 20240728 WA0025
artikelTNI – Polri

H13 Operasi Patuh Tinombala 2024, Dua Wilayah Sulteng ini Nihil Laka lantas

28 Juli 2024 172 Views
IMG 20240901 WA0016
artikelOlahraga

Turnamen Sepak Bola PIK 2 CUP U-19 2024 di Pakuhaji, Bidik Bibit Unggul untuk FORKAB

1 September 2024 277 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda