Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah
Hukum

Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah

Terakhir diperbarui: 2 Oktober 2024 21:08
Reporter Redaksi Diposting 2 Oktober 2024 292 Views
Share
IMG 20241002 WA0063
SHARE

 

CILEGON,rasionews.com – Pengadilan Tinggi Banten dalam kasus perdata hak waris memutuskan sejumlah aset jatuh pada salah satu owner Restoran Bintang Laguna, Ibu Shandy Susanto.

Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan NOMOR 176/PDT/2024/PT BTN, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 25 Juni 2024 yang dimohonkan banding oleh pihak Shandy.

Kasus ini berawal dari Shandy yang diangkat anak oleh almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Shandy meminta haknya berupa harta warisan yang diwarisi mendiang Ong Giok Hwa.

Lalu saudara sekandung dari almh Ong Giok Hwa, Hestimawati bersama saudara-saudaranya mengklaim harta peninggalan mendiang. Klaim itu berbuntut digugatnya Shandy atas hak waris yang diterima ke Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa tergugat Shandy Susanto bukan merupakan ahli waris almh Ong Giok Hwa. Hal ini mengakibatkan Shandy tak mewarisi harta almh Ong Giok Hwa.

Hasil putusan PN Serang, pihak Shandy melakukan upaya banding perdata ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasil dari banding itu, menetapkan Shandy sebagai anak yang sah mewarisi harta almh Ong Giok Hwa.

“Menyatakan Pembanding semula Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat. Dalam Konvensi adalah anak angkat sah dari Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hwa dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hoa,” tulis putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul menilai, putusan hakim PN Serang tak adil dan tidak sesuai.

“Malah client kami Ibu Shandy Susanto kehilangan hak warisnya karena dibatalkan statusnya sebagai ahli waris dari Kumalawati (Ong Giok Hwa),” ujar Rumbi dalam konferensi pers, Rabu malam (1/10/2024).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten, kata Rumbi, menyatakan bahwa kedudukan Shandy sama dengan lainnya. Hal itu disinggung dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang anak angkat golongan Tionghoa.

Baca Juga:  Ketua Pewarna Jawa Barat,Romo Kefas Ucapkan "Hari Pers Nasional 2025"

Rumbi menjabarkan, pada Pasal 12 ayat(1) Staatsblaad 1917 Nomor 129 diatur bahwa jika suami isteri mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak itu dianggap telah dilahirkan dari perkawinan mereka.

Lebih jauh, pada Pasal 12 ayat (2) diatur jika suami setelah perkawinannya bubar mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak dianggap telah dilahirkan dari perkawinan yang telah bubar karena kematian.

 

Selanjutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 pada poin Nomor 3 disebutkan “Semula dilingkungan Golongan Penduduk Tionghoa (Stb 1917 Nomor 129) hanya dikenal adoptie terhadap anak laki-laki dengan motif untuk memperoleh keturunan laki-laki.

Namun yurisprudensi tetap menganggap sah pula pengangkatan anak Perempuan. Aturan ini juga dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.

“Berkedudukan sama dengan anak kandung mau laki-laki mau perempuan, dialah pewaris pada orangtuanya,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga, kata Rumbi, menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat di Pandeglang oleh Notaris Rafles Daniel tidak mempunyai kekuatan hukum.

Akta Notaris tersebut, para penggugat bersama saudara-saudaranya meminta agar seluruh harta warisan Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy Susanto sendiri.

“Pembuatan Akta Notaris itu cacat hukum, masa dalam pembuatannya tak ada pihak yang datang. Ibu Shandy itu anak angkat yang sudah ditetapkan oleh hukum sebagai ahli waris, golongan 1,” jelasnya.

Dampak dari Putusan Pengadilan Tinggi Banten, ahli waris selain Ibu Shandy, yakni untuk golongan II, III dan IV tertutup haknya untuk mewarisi harta peninggalan Ong Giok Hwa.

Sebelumnya, Shandy Susanto yang merupakan anak keturunan Tionghoa merupakan satu-satunya ahli waris dari Ong Giok Hwa, yang telah disahkan pengangkatannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003.

Baca Juga:  Konglomerat Brebes Diduga Terlibat Perjudian Pilkada, Notaris Nur Chasanah Akui Menerima Titipan Uang Milyaran Rupiah

Dijelaskan juga, sebelum adanya Akta Notaris yang diterbitkan Rafles Daniel yang menjadi bukti hukum putusan hakim PN Serang, terlebih dulu pada tanggal 3 Maret 2021, setelah Ong Giok Hwa meninggal, Shandy telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat oleh Notaris Arjamalis Roswar.

Notaris Arjamalis Roswar menerbitkan Akta Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

Kendati demikian, kata Rumbi, pihak lawan mengajukan kembali upaya hukum perkara ini ke Mahkamah Agung.

“Mereka sudah membuat memori kasasi, itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi,” tutupnya.

( Mudi )

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241002 WA0041 Polisi Ungkap Fakta Pasutri Meninggal Dunia dengan Luka Tusuk di Cipondoh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241002 WA0063 1 Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260904 065940
NasionalPemerintahan
Dilantik Menjadi Kepala Diskominfo Definitif, Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital dan Keterbukaan Informasi
4 September 2026 532 Views
Screenshot 20260901 215618
Nasional
Diskominfo Jepara Belajar GIS PBB SILEPBAH, Inovasi Geospasial Andalan Kabupaten Batang
1 September 2026 279 Views
Screenshot 20260902 224442
Nasional
PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81
2 September 2026 141 Views
IMG 20260830 WA0100
Hukum
Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?
30 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260830 WA0184
Hukum
Dugaan Pungutan 10-15 Persen di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Ketum MPN OMBB M.Diamin Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
30 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260830 WA0104
Pemerintahan
HWarga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
30 Agustus 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 41 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 42 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 47 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 51 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 54 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 183 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 91 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 142 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251118 WA0038
Hukum

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

18 November 2025 205 Views
IMG 20250223 WA0033
Hukum

Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

23 Februari 2025 141 Views
IMG 20260804 WA0065
Hukum

Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum

4 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260619 WA0153
Hukum

Mangkir dari Panggilan Penyidik” Agustin & Ranto Ditahan

19 Juni 2026 46 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda