KAJEN, RASIO News – Pembangunan talud Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlolasi di Dusun 1 RT 03 Desa Rejosari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan diduga tidak sesuai RAB dan langgar aturan. Pasalnya untuk material jenis batu di RAB berbunyi batu belah namun dalam pembelanjaannya berupa batu blondos. Dan secara aturan pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari anggaran Dana Desa (DD) untuk pelaksanaannya harusnya dikerjakan secara Swakelola, namun oleh pihak pemerintah Desa Rejosari dipihak luarkan/diborongkan.
Sementara untuk papan proyek juga tidak jelas anggaran tersebut berasal dari Dana Desa Tahap satu, dua, atau tiga, karena tidak tercantum dipapan tersebut. Beberapa waktu yang lalu pembangunan Talud JUT tersebut telah diunggah/dipublikasikan dari salah satu media melalui youtube.
Kepala Desa Rejosari Kecamatan Bojong, Sutirto saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada (24/7) menjelaskan, “Bahwa mau gimana gimana memang tidak dibenarkan, tetapi karena saya ingin pekerjaan tepat waktu dan tepat sasaran sedangkan tenaga kerja di Desa Rejosari pada kerja ke sana sana/sulit mencari tenaga,sehingga untuk tenaga kerja memang diborongkan. Dan untuk material batu di RAB bunyinya batu belah,walaupun belanjanya berupa batu blondos tetapi kan dilapangan/dilokasi batu tersebut dipecah, baik yang besar atau kecil semuanya dipecah,”jelasnya.
Menanggapi tentang pembangunan Talud JUT yang ada di Desa Rejosari Kecamatan Bojong, Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus saat ditemui awak media (31/7) diruang kerjanya mengatakan,”di Kecamatan itu ada Camat yang fungsinya selaku pembina dan pengawas (Binwas) harusnya hal seperti itu diselesaikan dulu ditingkat Kecamatan, kalau tidak bisa selesai baru ke Dinas,” katanya.
“Mengenai papan proyek bila tidak ada/tidak jelas hal seperti itu kan hal yang klise sebenarnya. Hal seperti malah saya kembalikan ke Kecamatan. Harusnya Camat menegur langsung dan bisa dengan cara memanggil Kepala Desa nya dan Kepala Desa tinggal panggil TPK nya,” tambahnya.
“Saya sudah sering mewanti wanti pada Kecamatan segala sesuatu itu supaya tidak langsung ke Kabupaten. Dan adapun kalau mengenai dugaan adanya tidak sesuai RAB dan dalam pelaksanaan pembangunannya diborongkan,itu lebih ke sebuah penyimpangan. Dan langsung serahkan ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Langkahnya seperti itu,”tegasnya.(DR)