Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP

Terakhir diperbarui: 24 Desember 2024 18:17
Reporter Redaksi Banten Diposting 24 Desember 2024 22.1k Views
Share
IMG 20241224 181603
Oplus_131072
SHARE

Rasionews.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali mencuat dalam proyek pembangunan jalan. Proyek ini berlokasi di jalan raya kotabumi kelurahan kuta baru , kecamatan pasar kemis, kabupaten Tangerang 24/12/2024

 

 

Dalam pantauan awak media di lokasi proyek, terlihat sejumlah pelanggaran yang serius, terutama dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Para pekerja diduga mengabaikan prosedur keselamatan, termasuk tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri seperti helm. Tidak ada pengawasan ketat dari mandor atau pelaksana pekerjaan, yang membuat risiko kecelakaan kerja menjadi sangat tinggi.

 

Ironisnya, para pekerja juga diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta mandor Dan Pelaksana Pekerja Diduga abaikan KIP dan K3 dalam melaksanakan pekerjaan.

 

 

Salah satu pekerja bahkan mengaku bahwa proses pembuatan BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum selesai hingga kini.

 

“Ribet kalau harus pakai helm. Saya sudah dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan waktu itu, akan tetapi sudah hampir sebulan lebih belum jadi juga,” ujar pekerja tersebut sambil merenung saat diwawancarai, Rabu (18/12/2024).

 

Ia juga menambahkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, dirinya hanya akan melaporkan kepada mandor proyek.

 

 

Kewajiban Perusahaan dalam Jaminan Sosial

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993, setiap perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan layanan publik tertentu.

 

 

Bahkan, sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dapat dijatuhkan bagi pelanggar.

 

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Antusias Kunjungi Kampung Reforma Agraria di Palu, Contoh Sukses Pemberdayaan Masyarakat

 

Respons Pihak Terkait

Sejumlah pihak yang mengetahui kondisi ini mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Kami akan melakukan pengecekan ke Dinas PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan. Jika memungkinkan, kami akan mengirimkan surat ke Kementerian PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan, karena di Kabupaten Tangerang banyak proyek-proyek nakal yang merugikan negara,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek atau pemborong belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

 

 

Proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru menuai sorotan karena pelanggaran serius. Hal ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait agar segera menegakkan aturan yang berlaku demi melindungi hak dan keselamatan para pekerja.

(Team alap alap)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241224 WA0042 Kemenkumham Banten Adakan Apel Siap Siaga Persiapan Nataru  
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241224 WA0049 Selamat Natal dan Tahun 2025, KETUM MAUNG: Tebar Cinta Kasih, Kuatkan Bangunan Kemanusiaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250416 WA0183
Nasional

Setya Kita Pancasila Salah Satu Ormas yang di kukuhkan Oleh  Hashim Djojohadikusumo yang Tergabung di FORMAS

16 April 2025 116 Views
IMG 20251019 WA0027
Nasional

Apakah Suara Rakyat Sudah Tidak Berharga Lagi? Warga Kampung Cengkok Desak PT. SLI dan Pemerintah

19 Oktober 2025 21 Views
IMG 20241003 WA0040
TNI – Polri

Polda Sulteng Ajarkan Toleransi Sejak Dini kepada Anak TK Negeri Pembina Palu

3 Oktober 2024 117 Views

Tim PDDM Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) Atas Layanan Pertanahan Secara Daring

19 Maret 2025 664 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda