
Tegal — Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tegal mendampingi kegiatan penelitian lapang yang dilakukan oleh Tim Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (6/11), di wilayah Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Target Operasi Pemberantasan Kejahatan Pertanahan (Ops P2KP) yang menjadi prioritas nasional dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk pelanggaran hukum di bidang pertanahan.
Tim dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah melakukan penelitian lapang untuk menindaklanjuti laporan serta hasil identifikasi awal terkait adanya indikasi permasalahan hak atas tanah di wilayah tersebut. Pendampingan dari Kantah Kabupaten Tegal dilakukan guna memastikan kelancaran proses pengumpulan data, klarifikasi lapangan, serta verifikasi dokumen pertanahan yang relevan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantah Kabupaten Tegal dan Kanwil BPN Jawa Tengah dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik-praktik penyimpangan di bidang pertanahan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah tegas dalam memberantas kejahatan pertanahan. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat validitas data lapangan dan memastikan proses penyelesaian permasalahan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan penelitian lapang ini, diharapkan diperoleh gambaran yang jelas terkait kondisi faktual di lapangan sehingga tindak lanjut penanganan sengketa dan pencegahan kejahatan pertanahan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Program Operasi Pemberantasan Kejahatan Pertanahan (Ops P2KP) sendiri merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik mafia tanah.




