PEKALONGAN – Kuasa hukum Purwanto alias Gacon, Sunardi, mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (18/12/2024), bertempat di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penculikan, perampasan handphone, penganiayaan, hingga pengancaman yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan dan Polda Jawa Tengah,” ungkap Sunardi kepada awak media.
Menurutnya, laporan disertai bukti-bukti awal dan saksi-saksi yang relevan telah diserahkan kepada Badan Kehormatan. Sunardi berharap BK dapat memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik di tingkat lokal hingga nasional.
“Kami juga akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena diduga melibatkan oknum anggota DPR RI. Besok, kami berencana melaporkan kasus ini ke MKD,” tambah Sunardi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, yang didampingi anggota BK lainnya seperti Nuryasin, Nanang, dan Juarno, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan ini menjadi masukan bagi kami dan akan kami tindak lanjuti sesuai kode etik dan tata aturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Pekalongan,” ujar Hindun.
Purwanto alias Gacon, sebagai pengadu sekaligus korban, menyampaikan harapannya agar Badan Kehormatan dapat segera mengambil tindakan tegas.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” ucapnya singkat. (toh)