Slawi – Selasa (30/07/2024) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapak Winarto, S.T. Pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan merupakan salah satu kegiatan yang diharapkan mampu untuk malaksanakan koordinasi dan sinergi secara terus menerus antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal serta Stakeholder terkait dalam mewujudkan pencapaian target kegiatan secara maksimal dalam rangka Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Mengusung tema “Pentingnya Sita Jaminan Dalam Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan” diharapkan setelah mendapat paparan materi dari narasumber, para peserta sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Tegal terhadap pentingnya Sita Jaminan serta mengurangi risiko terjadinya pembebanan/ peralihan Hak Atas Tanah yang sedang menjadi obyek gugatan di lembaga peradilan.
Pada kegiatan ini ada dua narasumber yang memberikan paparan materi yaitu dari Pengadilan Negeri Slawi dan dari Kejaksaan Negeri Slawi. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Bapak Dr. Muhammad Adil Kasim, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa pendaftaran sita jaminan terhadap obyek gugatan merupakan instrumen penting dalam proses hukum perdata di Indonesia. Selain menjamin pelaksanaan putusan, proses ini juga melindungi hak-hak penggugat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan meningkatkan efektivitas proses hukum. Dengan demikian, pendaftaran sita jaminan menjadi elemen vital dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu sengketa.
Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Ibu Mualifatun, S.H., M.H. sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, beliau menyampaikan bahwa penyitaan berarti menempatkan harta tersita dibawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan penggugat atau kreditor. Tujuan dari sita jaminan adalah untuk menjaga keutuhan dan keberadaan harta kekayaan Tergugat selama proses pemeriksaan berlangsung sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesi terakhir dari kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan ini adalah sesi tanya jawab yang berlangsung sangat menarik.