Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mandor Pekerja PDAM Diduga Tutup Mata Abaikan KIP 
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Mandor Pekerja PDAM Diduga Tutup Mata Abaikan KIP 
Nasional

Mandor Pekerja PDAM Diduga Tutup Mata Abaikan KIP 

Terakhir diperbarui: 30 Oktober 2024 23:28
Reporter Redaksi Banten Diposting 30 Oktober 2024 257 Views
Share
IMG 20241030 WA0018
SHARE

Rasionews.com | Kota Tangerang, – Pekerjaan proyek PDAM berlokasi di jalan Teuku Umar kelurahan Karawaci baru kecamatan Karawaci disinyalir tanpa pengawasan mandor pekerja dan, diduga abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Keselamatan kerja (K3).

 

 

Pada saat awak media investigasi ke lokasi terlihat jelas, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak adanya papan Informasi pekerjaan.

 

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama, sebagaimana diatur dalam:

 

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,

Selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.

Penting nya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:

 

1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

Baca Juga:  Lopis Raksasa Meriahkan Tradisi Syawalan di Krapyak Lor, kota Pekalongan

.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

 

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;

Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

A. teguran;

B. peringatan tertulis;

C. pembatasan kegiatan usaha;

D. pembekuan kegiatan usaha;

E. pembatalan persetujuan;

F. pembatalan pendaftaran;

G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

H. pencabutan ijin.

 

Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

 

 

 

Padan saat dikonfirmasi pekerja di lokasi dirinya mengatakan, nanti saya bilang ke mandor untuk memberikan peralatan kerja dan mandornya ada di sebelah katanya.

 

 

 

 

Ditempat terpisah kami awak media konfirmasi kepada Mahdiar, SSTP camat Karawaci di ruangan kerjanya dirinya mengatakan, saya akan tindak lanjuti

Baca Juga:  Ditemukan Peleburan Aluminium Tanpa Ijin Di Desa Jambu Karya Rajeg Diduga Aparat Setempat Tutup Mata

 

 

Sampai berita ini tayang, kami selaku kontrol sosial sampai saat ini belom bisa hubungi pelaksana dan mandor pekerja

 

 

Reporter: Team alap alap

TagPDAM Tirta BentengPupr provinsi Banten
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241030 WA00781 JAM-Datun Selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI Menandatangani Joint Declaration Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN
BERITA BERIKUTNYA Terima Audiensi BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan RTR dan PTSL
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

1775016190 67ZsGOR3ks
Nasional
PPDI Kecamatan Kajen Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan Publik
1 April 2026 510 Views
IMG 20260326 WA0088
Nasional
Suhaemi Ketua DPC BPPKB Cilegon beserta jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026
26 Maret 2026 33 Views
IMG 20260326 WA0075
Nasional
Ketika Wartawan Kehilangan Persatuan, Kebenaran Pun Kehilangan Kekuatan
26 Maret 2026 30 Views
IMG 20260327 WA0025
Nasional
Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat
27 Maret 2026 28 Views
IMG 20260327 WA0041
Pemerintahan
Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO Hadiri Halalbihalal di Rumah Dinas Menko Perekonomian RI
27 Maret 2026 26 Views
IMG 20260327 WA0115
Nasional
Aksi Pencurian Gagal di Cilaku, Pelaku Kabur Saat Polisi Tiba
27 Maret 2026 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 47 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 48 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 53 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 100 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 97 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 99 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 107 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 185 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 321 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 301 Views

Artikel Terkait:

1753461182215
Nasional

Ratusan Nasabah Tuntut BMT Kembalikan Dana Simpanan Lebaran Rp1,2 Miliar

25 Juli 2025 74 Views
IMG 20251022 WA0028
NasionalPemerintahan

Ciptakan Generasi Unggul, Faiz-Faelasufa Dikukuhkan Sebagai Ayah Bunda Genre

22 Oktober 2025 120 Views
WhatsApp Image 2025 05 22 at 08.04.00
PemerintahanNasional

Kirab Kencana Tombak Kyai Plered Dalam Rangka Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Meriah!

22 Mei 2025 518 Views
IMG 20260318 WA0012
Nasional

Deden Deni, SE.,S.AP.,MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026

19 Maret 2026 42 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mandor Pekerja PDAM Diduga Tutup Mata Abaikan KIP 
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda