Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mandor Pekerja PDAM Diduga Tutup Mata Abaikan KIP 
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Mandor Pekerja PDAM Diduga Tutup Mata Abaikan KIP 
Nasional

Mandor Pekerja PDAM Diduga Tutup Mata Abaikan KIP 

Terakhir diperbarui: 30 Oktober 2024 23:28
Reporter Redaksi Banten Diposting 30 Oktober 2024 305 Views
Share
IMG 20241030 WA0018
SHARE

Rasionews.com | Kota Tangerang, – Pekerjaan proyek PDAM berlokasi di jalan Teuku Umar kelurahan Karawaci baru kecamatan Karawaci disinyalir tanpa pengawasan mandor pekerja dan, diduga abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Keselamatan kerja (K3).

 

 

Pada saat awak media investigasi ke lokasi terlihat jelas, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak adanya papan Informasi pekerjaan.

 

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama, sebagaimana diatur dalam:

 

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,

Selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.

Penting nya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:

 

1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

Baca Juga:  Memasuki Bulan Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok Di Kota Pekalongan Beragam

.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

 

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;

Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

A. teguran;

B. peringatan tertulis;

C. pembatasan kegiatan usaha;

D. pembekuan kegiatan usaha;

E. pembatalan persetujuan;

F. pembatalan pendaftaran;

G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

H. pencabutan ijin.

 

Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

 

 

 

Padan saat dikonfirmasi pekerja di lokasi dirinya mengatakan, nanti saya bilang ke mandor untuk memberikan peralatan kerja dan mandornya ada di sebelah katanya.

 

 

 

 

Ditempat terpisah kami awak media konfirmasi kepada Mahdiar, SSTP camat Karawaci di ruangan kerjanya dirinya mengatakan, saya akan tindak lanjuti

Baca Juga:  Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan dan Musnahkan Barang Hasil Razia Semester I Tahun 2026

 

 

Sampai berita ini tayang, kami selaku kontrol sosial sampai saat ini belom bisa hubungi pelaksana dan mandor pekerja

 

 

Reporter: Team alap alap

TagPDAM Tirta BentengPupr provinsi Banten
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241030 WA00781 JAM-Datun Selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI Menandatangani Joint Declaration Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN
BERITA BERIKUTNYA Terima Audiensi BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan RTR dan PTSL
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20261001 WA0154
Nasional
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
1 Oktober 2026 32 Views
IMG 20260930 105859
Nasional
Desa Sukarame kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya Menyalurkan Bantuan Beras Dari Kemensos RI1154 KPM
30 September 2026 30 Views
IMG 20260930 WA0029
Nasional
Dampak Kemarau Panjang ,Kodim Boyolali Hadir Bantu Masyarakat Dengan Menyalurkan Air Bersih
30 September 2026 29 Views
IMG 20260928 WA0040
Olahraga
Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang
28 September 2026 29 Views
Nasional
Horror-Crime-Action Bikin Tegang dari Detik Awal Film Tayang dan Dapat Antusiasme Tinggi di Hari Pertama
28 September 2026 28 Views
IMG 20261001 WA0227
Pendidikan
Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 25 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 25 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 35 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 26 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 79 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 52 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 82 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 214 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 119 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 171 Views

Artikel Terkait:

IMG 20231116 WA0009
PendidikanNasional

Apa Iya Sih Sekolah Negeri itu Gratis?? Murid SDN 1 Lebakbarang Pekalongan, Dikenai Biaya Bayar Infak

16 November 2023 570 Views
IMG 20241119 WA0024
Nasional

Polres Tangsel Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

19 November 2024 188 Views
1003166865 11zon
Nasional

Awasi Pilkada, Bawaslu Kota Tangerang Gelar Sosialisasi dengan Insan Pers

19 Oktober 2024 191 Views
17464162678753
Nasional

Keluarga Dimas Desak Polisi Bongkar Makam

5 Mei 2025 632 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mandor Pekerja PDAM Diduga Tutup Mata Abaikan KIP 
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda