Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LSM Robin Hood 23 Kawal Kasus Nenek Dayanah, Terdakwa ST Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > LSM Robin Hood 23 Kawal Kasus Nenek Dayanah, Terdakwa ST Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Nasional

LSM Robin Hood 23 Kawal Kasus Nenek Dayanah, Terdakwa ST Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Terakhir diperbarui: 8 Mei 2026 22:23
Reporter Kabiro Pekalongan Raya Diposting 8 Mei 2026 53 Views
Share
file 0000000055e071fa818f919a42333aae
SHARE

Pekalongan-Rasionews,Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa berinisial ST (63) dalam perkara dugaan penipuan terhadap Dayanah (84), warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara nomor 44/Pid.B/2026/PN Pkl yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Kasus ini mendapat perhatian dan pengawalan dari LSM Robin Hood 23. Ketua LSM Robin Hood 23, Arif, mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan bagi Dayanah. Ia juga mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum serta aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum dan pihak kepolisian yang telah membantu nenek Dayanah mendapatkan keadilan. Alhamdulillah, terdakwa akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arif.

Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Polres Kajen, khususnya Unit III Tipidkor yang ikut menangani perkara tersebut hingga proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum terdiri dari Fitriana Charrisa Putri, Tony Aji Kurniawan, dan Janu Widono.

Sementara itu, kuasa hukum Dayanah, Didik Pramono SH, menegaskan pihaknya akan melanjutkan perjuangan melalui jalur perdata guna mengembalikan hak atas tanah milik kliennya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak atas tanah milik nenek Dayanah agar dapat kembali,” ujarnya.

LSM Robin Hood 23 bersama tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum lanjutan hingga hak-hak Dayanah dapat dipulihkan sepenuhnya.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260507 WA0009 Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260509 WA0062 Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260805 WA0000
Ekonomi
PT.BMCM & LPK Kembali Berangkatkan Tenaga Kerja Migran Ke Armenia
5 Agustus 2026 26 Views
IMG 20260803 WA0203
TNI – Polri
Waspada! Polsek Pinang Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan
3 Agustus 2026 25 Views
IMG 20260803 WA0243
TNI – Polri
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana
3 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260803 WA0194
Pemerintahan
Dukung Asta Cita Presiden, SPPG Pagelaran Sindanglaya 2 Pandeglang Konsisten Sajikan Menu Makan Bergizi Terbaik
3 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260805 WA0061
Nasional
Pengakuan Penjual Pil Koplo Soal Dugaan “Setoran” Mengguncang Cianjur, KDM Bergerak, Publik Tagih Ketegasan Polda Jabar
5 Agustus 2026 21 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 19 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 30 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 30 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 32 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 33 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 9 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 36 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 159 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 60 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 119 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241130 WA00891
NasionalTNI – PolriYudikatif

Pro dan Kontra PIK 2 di Himbau Presiden RI Lebih Pro Untuk Rakyat Menurut Prof. SUTAN NASOMAL

30 November 2024 347 Views
IMG 20240928 WA00961
Nasional

Tambang Ilegal Milik Hj Sapa Atun Berdampak Pada Masyarakat Sekitar Mengganggu Produktivitas Pertanian dan menghambat sumur Air Bersih

28 September 2024 193 Views
1744809782615
Nasional

Langkah Nyata Hadapi Darurat Sampah, SDN Podosugih 1 Edukasi Siswa dan Libatkan Orang Tua

16 April 2025 607 Views
1741690939402
NasionalPemerintahan

Aaf-Balgis Apresiasi Warga PasirKratonKramat, Gelar Silaturahmi dan Serahkan Bantuan RT/RW

11 Maret 2025 660 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LSM Robin Hood 23 Kawal Kasus Nenek Dayanah, Terdakwa ST Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda