Jakarta, 11/6/2024. Rasio news. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan adanya pertambahan jumlah saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di kasus “Vina Cirebon”, yang mengajukan permohonan perlindungan saksi. LPSK tengah menindaklanjuti permohonan perlindungan saksi tersebut.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan ada 10 orang yang saat ini sedang pelajari dengan metode dialog. LPSK juga sedang melakukan asesmen terkait.
“Pihak2 yang mengetahui hal2 yg terkait lainnya semuanya sedang dalam proses asesmen. Dan tentunya ini yang akan menjadi bahan untuk dikaji lagi, lanjutnya.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memberikan rasa aman terhadap saksi dan korban kasus tersebut. Termasuk kepada pihak keluarga.
“Ini penting, siapa dia tergantung subjeknya, tapi rasa aman bagi siapa saja saksi yg dalam proses peradilan, supaya dia bisa menyatakan persaksian secara obyektif, benar & jujur apa adanya, itu merupakan hal yang sangat penting” ujarnya.
LPSK memfasilitasi berbagai perlindungan sesuai hukum, di antaranya perlindungan fisik, psikis, sampai perlindungan medis.”Jika berdasar dalam bentuk perlindungan, semua itu berdasar pada tupoksi LPSK, bahwasannya kami memang mempunyai beberapa perlindungan dari hak prosedural, selanjutnya perlindungan fisik, lalu perlindungan medis maupun psikologis, itu contoh dari berbagai bentuk perlindungan” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/6), LPSK menyatakan saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK di kasus “Vina Cirebon” sejumlah empat orang. (fnd).