RasioNews.com l Teluk Wondama Papua Barat , _Kepolisian Resor Teluk Wondama menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Aula Polres Teluk Wondama, Rabu (5/3/2025).
Sidang ini dilakukan terhadap lima personel yang diduga melanggar kode etik dengan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Kelima personel yang menjalani sidang adalah Briptu SDK, Briptu RM, Bripda RBW, Bripda SR, dan Bripda IM. Dari kelimanya, satu personel tidak hadir dalam sidang karena sejak tahun 2016 tidak pernah melaksanakan tugas setelah dimutasi ke Polres Teluk Wondama.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Teluk Wondama Kompol Christianus M. Masalle, S.H., selaku ketua sidang komisi, didampingi Kabag SDM AKP Richard Marani sebagai wakil ketua sidang, Kabaglog Iptu Suhardi, S.Sos sebagai anggota komisi, serta Kasikum Ipda Yohanes Zendrato, S.H. sebagai sekretaris komisi.
Selain itu, para pendamping terduga pelanggar dalam sidang ini adalah Iptu M. S. Atmajaya, S.H. (Kasat Samapta), Ipda Henry V. Simbiak, S.H. (Kapolsek Windesi), dan Ipda Andreas Maturbongs, S.H. (Kasat Resnarkoba). Sementara itu, Kasipropam Polres Teluk Wondama Ipda Mamun Bachtiar, S.I.Kom bertindak sebagai penuntut dalam sidang ini.
Hasil sidang memutuskan bahwa kelima personel mendapatkan sanksi berbeda-beda, mulai dari mutasi demosi, penundaan pendidikan, hingga penempatan pada tempat khusus (patsus). Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Sesuai aturan, para terduga pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan ini, dan kami memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk melakukannya,” ujar Kasi Propam.
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Wakapolres Teluk Wondama menegaskan bahwa sidang ini merupakan pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun dalam menjalankan tugas.
“Kami berpesan kepada seluruh anggota Polres Teluk Wondama untuk selalu bekerja dengan baik dan bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai anggota Polri. Oleh karena itu, hindari pelanggaran sekecil apa pun,” pungkas Wakapolres. (*)
Humas Polres Teluk Wondama (Rez/Hms)