Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pendidikan > Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
Pendidikan

Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional

Terakhir diperbarui: 17 Mei 2025 12:10
Reporter Redaksi Diposting 17 Mei 2025 31 Views
Share
IMG 20250517 WA0042
SHARE

 

Garut Pakenjeng,RasioNews.com  — Sebuah bangunan tanpa papan nama yang mengklaim sebagai satuan pendidikan formal dengan nama SMP IT Irsyadul Ibad, ditemukan beroperasi di Kampung Citugu, RT 002 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Keberadaan sekolah ini kini menjadi sorotan publik karena diduga melanggar sejumlah aturan pendidikan dan perundang-undangan, terutama terkait pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keabsahan legalitas, dan praktik administrasi yang tidak sesuai prosedur. Sabtu, 17 Mei 2025.

Investigasi tim awak media menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memperlihatkan aktivitas belajar mengajar sebagaimana mestinya bahkan terpantau siswa kurang dari 20 orang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kehadiran siswa di lokasi sangat jarang terlihat.

Kepala sekolah SMP IT Irsyadul Ibad, Farida Nurlaela, saat dikonfirmasi, menyebut “Bahwa hanya ada 20 siswa aktif di lokasi, sementara 110 siswa lainnya ditampung oleh SMP ICT 19 Garut, sekolah filial yang hingga kini belum memiliki izin operasional resmi, melainkan hanya mengantongi SK Izin Filial sejak 2019. Farida juga mengakui bahwa pencairan dana BOS tetap dilakukan oleh pihaknya sebagai sekolah induk, kemudian disalurkan ke pengelola SMP ICT 19 Garut berdasarkan jumlah siswa”, ujarnya.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Robbi S.Pd.I, Ketua Yayasan ICT, yang menegaskan bahwa dana BOS yang diterima tidak mencerminkan jumlah siswa yang ditangani di SMP ICT 19 Garut. Ia bahkan menyebut bahwa dana tersebut hanya mampu membayar honor guru selama tiga bulan, meskipun sekolah telah beroperasi lebih dari tujuh tahun dan meluluskan tiga angkatan”, tandasnya.

Sementara itu, data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menyebutkan bahwa SMP IT Irsyadul Ibad memiliki 126 siswa terdaftar (75 laki-laki, 51 perempuan). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hanya 20 siswa yang benar-benar aktif di bangunan sekolah. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan data sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang berpotensi digunakan untuk memperoleh dana BOS secara tidak sah.

Baca Juga:  Kemenkumham Banten Adakan Apel Siap Siaga Persiapan Nataru  

Adapun berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, syarat penerima dana BOS meliputi, kepemilikan izin operasional resmi, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar aktif dan pemasangan identitas resmi sekolah (papan nama).

Ketidakpatuhan terhadap ketiga syarat ini seharusnya secara otomatis membatalkan hak sekolah atas dana BOS. Pencairan dana ke sekolah filial tanpa izin operasional juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Petunjuk Teknis BOS, dan berpotensi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara.

Menambah kompleksitas permasalahan, Farida diketahui tidak hanya menjabat sebagai kepala sekolah, tetapi juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM, yang dapat memunculkan konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengaruh terhadap opini media dan publik.

Lebih lanjut, Farida juga diduga telah menyebarkan foto wartawan tanpa izin, yang jika terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, termasuk foto dan potret wajah.

Berdasarkan temuan ini, adanya dugaan Pelanggaran Hukum diantaranya :

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terkait operasional sekolah tanpa izin resmi.

2. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS. Tidak terpenuhinya syarat penerima bantuan.

3. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (Pasal 26). Penyebaran data pribadi tanpa izin.

4. Pasal 263 KUHP. Dugaan pemalsuan dokumen data Dapodik.

5. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dugaan Tipikor terkait penggunaan dana BOS.

Baca Juga:  Kota Bogor di Kepung Obat Keras Jenis Narkotika, APH Kemana ?

Dengan adanya kejadian ini, kami mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta Ombudsman RI untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap status operasional sekolah, keabsahan data Dapodik, serta alur penggunaan dana BOS pada SMP IT Irsyadul Ibad dan SMP ICT 19 Garut.

Reporter : A. Saepul & Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250516 232729 Kapolres Probolinggo Kota: Ini Pengungkapan Sabu Terbesar dalam Beberapa Tahun Terakhir
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250517 WA0065 Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang Ketua Kadin Cilegon Ditangkap Reskrimum Polda
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Pemerintahan
BPN Kabupaten Tegal Lakukan Pemeriksaan Lapangan untuk Perpanjangan HGB PT SAS Kreasindo Utama
2 Juli 2025 667 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
2 Juli 2025 555 Views
Pemerintahan
Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
2 Juli 2025 553 Views
IMG 20250627 WA0092
Nasional
Diancam Belasan Orang Bersenjata Parang, Warga Dadirejo Lapor Polisi
28 Juni 2025 519 Views
IMG 20250628 WA00711
Nasional
Nasabah Protes, Koperasi SM NU Pekalongan Klarifikasi Soal Agunan
28 Juni 2025 515 Views
IMG 20250629 WA0046
Nasional
Bekerja 25 Tahun, Indanah Hanya Terima Pesangon Rp200 Ribu
29 Juni 2025 515 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 14 Views
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pengelola Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten Pekalongan
26 Juni 2025 671 Views
Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman
14 Juni 2025 28 Views
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
10 Juni 2025 37 Views
Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
3 Juni 2025 33 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 17 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 21 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 608 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 39 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 557 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241202 WA0069
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kota Bogor di Kepung Obat Keras Jenis Narkotika, APH Kemana ?

2 Desember 2024 134 Views
IMG 20250430 WA0159
Pendidikan

Prof. Andi Thahir Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Soroti Pentingnya Sinergi Kecerdasan dalam Dunia Pendidikan

30 April 2025 46 Views
IMG 20250122 WA0131
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

FORMAT AKHLAQUL KARIMAH Kelurahan Sangiang Jaya Gelar Acara Pengajian Bulanan.

22 Januari 2025 135 Views
IMG 20241207 WA0126
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Masyarakat Tangerang dan Jurnalis Gelar Aksi Bela Palestina 

7 Desember 2024 99 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up