Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pendidikan > Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
Pendidikan

Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional

Terakhir diperbarui: 17 Mei 2025 12:10
Reporter Redaksi Diposting 17 Mei 2025 80 Views
Share
IMG 20250517 WA0042
SHARE

 

Garut Pakenjeng,RasioNews.com  — Sebuah bangunan tanpa papan nama yang mengklaim sebagai satuan pendidikan formal dengan nama SMP IT Irsyadul Ibad, ditemukan beroperasi di Kampung Citugu, RT 002 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Keberadaan sekolah ini kini menjadi sorotan publik karena diduga melanggar sejumlah aturan pendidikan dan perundang-undangan, terutama terkait pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keabsahan legalitas, dan praktik administrasi yang tidak sesuai prosedur. Sabtu, 17 Mei 2025.

Investigasi tim awak media menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memperlihatkan aktivitas belajar mengajar sebagaimana mestinya bahkan terpantau siswa kurang dari 20 orang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kehadiran siswa di lokasi sangat jarang terlihat.

Kepala sekolah SMP IT Irsyadul Ibad, Farida Nurlaela, saat dikonfirmasi, menyebut “Bahwa hanya ada 20 siswa aktif di lokasi, sementara 110 siswa lainnya ditampung oleh SMP ICT 19 Garut, sekolah filial yang hingga kini belum memiliki izin operasional resmi, melainkan hanya mengantongi SK Izin Filial sejak 2019. Farida juga mengakui bahwa pencairan dana BOS tetap dilakukan oleh pihaknya sebagai sekolah induk, kemudian disalurkan ke pengelola SMP ICT 19 Garut berdasarkan jumlah siswa”, ujarnya.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Robbi S.Pd.I, Ketua Yayasan ICT, yang menegaskan bahwa dana BOS yang diterima tidak mencerminkan jumlah siswa yang ditangani di SMP ICT 19 Garut. Ia bahkan menyebut bahwa dana tersebut hanya mampu membayar honor guru selama tiga bulan, meskipun sekolah telah beroperasi lebih dari tujuh tahun dan meluluskan tiga angkatan”, tandasnya.

Sementara itu, data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menyebutkan bahwa SMP IT Irsyadul Ibad memiliki 126 siswa terdaftar (75 laki-laki, 51 perempuan). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hanya 20 siswa yang benar-benar aktif di bangunan sekolah. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan data sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang berpotensi digunakan untuk memperoleh dana BOS secara tidak sah.

Baca Juga:  Mentas PAUDPEDIA 2024 Deklarasikan Pemenuhan Hak Kemampuan Fondasi Anak Usia Dini

Adapun berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, syarat penerima dana BOS meliputi, kepemilikan izin operasional resmi, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar aktif dan pemasangan identitas resmi sekolah (papan nama).

Ketidakpatuhan terhadap ketiga syarat ini seharusnya secara otomatis membatalkan hak sekolah atas dana BOS. Pencairan dana ke sekolah filial tanpa izin operasional juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Petunjuk Teknis BOS, dan berpotensi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara.

Menambah kompleksitas permasalahan, Farida diketahui tidak hanya menjabat sebagai kepala sekolah, tetapi juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM, yang dapat memunculkan konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengaruh terhadap opini media dan publik.

Lebih lanjut, Farida juga diduga telah menyebarkan foto wartawan tanpa izin, yang jika terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, termasuk foto dan potret wajah.

Berdasarkan temuan ini, adanya dugaan Pelanggaran Hukum diantaranya :

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terkait operasional sekolah tanpa izin resmi.

2. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS. Tidak terpenuhinya syarat penerima bantuan.

3. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (Pasal 26). Penyebaran data pribadi tanpa izin.

4. Pasal 263 KUHP. Dugaan pemalsuan dokumen data Dapodik.

5. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dugaan Tipikor terkait penggunaan dana BOS.

Baca Juga:  Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang Lahirkan 30 Narapidana Menjadi Sarjana dan 2 Magister

Dengan adanya kejadian ini, kami mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta Ombudsman RI untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap status operasional sekolah, keabsahan data Dapodik, serta alur penggunaan dana BOS pada SMP IT Irsyadul Ibad dan SMP ICT 19 Garut.

Reporter : A. Saepul & Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250516 232729 Kapolres Probolinggo Kota: Ini Pengungkapan Sabu Terbesar dalam Beberapa Tahun Terakhir
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250517 WA0065 Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang Ketua Kadin Cilegon Ditangkap Reskrimum Polda
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

1775016190 67ZsGOR3ks
Nasional
PPDI Kecamatan Kajen Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan Publik
1 April 2026 517 Views
IMG 20260402 201821
Nasional
Diduga Kepala Puskesmas Absen Berbulan-bulan, LSM Pejuang 24 Soroti Sistem Pengawasan Dinkes Kabupaten Pekalongan
3 April 2026 118 Views
IMG 20260331 WA0038
Pemerintahan
Bupati Lotim Serukan ASN Tingkatkan Dedikasi dan Jauhi Praktik Tidak Etis
31 Maret 2026 19 Views
IMG 20260328 WA0161
Hukum
Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut
28 Maret 2026 17 Views
IMG 20260329 WA0136
Pemerintahan
Berantas Penyakit Masyarakat, Muspika Kibin Tertibkan Lapak Tuak dan Warung Jamu Penjual Miras
29 Maret 2026 17 Views
IMG 20260329 WA0153
Hukum
Ketua Projo Muda Kota Tangerang Halasson Sigalingging Melaporkan Salah Satu Akun Sosmed Ke Polres Metro Tangerang Kota
29 Maret 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 12 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 49 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 54 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 57 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 103 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 102 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 109 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 187 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 324 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 304 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251110 WA0032
Pendidikan

Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS

10 November 2025 282 Views
IMG 20251008 WA0094
Pendidikan

Dugaan mengabaikan Kualitas, Pemborong Renovasi SDN 1 Bendungan Cilegon Enggan Dikonfirmasi Wartawan diduga alergi terhadap wartawan

8 Oktober 2025 167 Views
IMG 20241028 WA0103 2403885748
Pendidikan

Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

16 Februari 2026 97 Views
IMG 20250223 WA0118
Pendidikan

KKM Grabag Magelang, Gelar Porseni Madrasah 2025

23 Februari 2025 190 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda