Kota Tangerang, – Proyek perbaikan pagar stadion mini berlokasi di Jl. Dipati Unus No.34, RT.005/RW.003, Cibodas, Kecamatan . Cibodas, Kota Tangerang
Disaat awak media memberitakan keadaaan di tempat terjadinya pekerjaan proyek, dan mengkonfirmasi tentang kebenaran yang ada di lapangan pada hari kamis 28/11/2024 kemarin.
SMN selaku mandor proyek tidak Terima dengan pemberitaan dan ingin menghapus pemberitaan yang ada serta adanya dugaan melakukan pengancaman kepada awak media.
Pada saat kami konfirmasi kepada BF selaku awak media dirinya mengatakan benar adanya pengancaman terhadap saya via telephone WhatsApp.
Salah satu warga perumahan wisma harapan berinisial K membenarkan bahwa saudaranya bernama bf selaku awak media online di ancam akan di pecahkan kepalanya oleh oknum mandor PT lambor kontruksi
Kronologis, terduga SMN mengatakan, bang tolong hapus berita nya saya kan sudah sudah membayarkan upah kepada Jojo, Abang kalau tidak tau permasalahannya jangan asal tayangin berita.
” Ketemuan aja yuk bang di Empang, Abang orang mana sih bilamana ketemu akan saya pecahkan kepalanya, ucap smn
BF menyampaikan, saya menjalankan sesuai tupoksi melihat mendengar menulis.
” Pada saat saya sama Jojo di rumah bewok, Abang sudah saya tunggu untuk di mintai klarifikasi kebenaran nya Abang kemana tidak mau menemui kami bersama Jojo, ujar BF
pelaku pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 29 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,
Sedangkan menurut uu pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Diperkuat dengan Pasal 28F UUD 1945 juga mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi
Sementara itu ,Jojo selaku pekerja juga merasa kurang puas atas tindakan SMN ini karena tidak sesuai dengan perjanjian pertama
Setelah berita ini di terbit, pihak onwer PT lambor kontruksi atau pihak pelaksana dan mandor pekerja belum ada itikad baik kepada BF selaku awak media.
(Team alap – alap)