Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya
Nasional

Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya

Terakhir diperbarui: 15 Juli 2026 17:05
Reporter Redaksi Diposting 15 Juli 2026 8 Views
Share
IMG 20260715 WA0163
SHARE

 

Pamulang ll rasionews.com ll  Polsek Pamulang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukumnya dengan merespons cepat laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di sebuah warung yang berada di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Rabu (15/07/2026).

Berdasarkan informasi dari kami tim media yang menemukan sebuah warung abal abal diduga menjadi lokasi peredaran obat keras terlarang daftar G pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Atas temuan dilapangan, kami tim media menyampaikan langsung kepada pihak Polsek Pamulang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Pamulang segera bergerak menuju lokasi bersama kami tim media untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga merupakan obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV dalam jumlah cukup banyak. Selanjutnya, seorang terduga penjual beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pamulang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain:
* Tramadol: 448 butir
* Alprazolam Dexa: 31 butir
* Alprazolam Mersi: 25 butir
* Riklona: 10 butir
* Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir
* Hexymer: 114 butir

Total ratusan butir obat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Salah seorang anggota Polsek Pamulang menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota Polsek Pamulang.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Pamulang dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Baca Juga:  Susunan Struktur Kepengurusan DPP FORJAB dan KTA Terbaru

Tim media mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Pamulang yang menerima laporan kami masyarakat dan segera melakukan penindakan di lapangan. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas khususnya wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sedang marak maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Pamulang. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Peredaran obat keras (seperti obat daftar G) secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang mencabut aturan lama UU Nomor 36 Tahun 2009) Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1.500.000.000 (1,5 miliar rupiah).

Seseorang yang mengetahui peredaran obat keras terlarang (tanpa izin edar) dan membiarkannya dapat dijerat hukuman pidana sebagai pelaku pembantu tindak pidana, Jika orang tersebut mengetahui adanya tindak pidana peredaran obat tersebut namun sengaja membiarkan, menyembunyikan, atau tidak melapor, orang tersebut dapat dikenakan pasal pembantuan tindak pidana (Pasal 56 KUHP) dengan Ancaman Pidana Hukuman bagi pembantu kejahatan adalah maksimum pidana pokok pelaku utama dikurangi sepertiga.

Kami akan meneruskan berita ini sampai ke Mabes Polri dan BPOM.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260715 WA0142 Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Laksanakan Studi Tiru ke PAM JAYA Terkait Pengendalian Pemanfaatan Air Tanah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260715 WA0186 Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan dan Musnahkan Barang Hasil Razia Semester I Tahun 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260711 WA0230
Nasional
Pemred teropongdunia.info Ucapkan Selamat Ulang Tahun Pertama Cucu Pertama Kaperwil SangRajawaliNews.my.id
11 Juli 2026 29 Views
IMG 20260710 WA0085
Nasional
Pernyataan TEGAS DPP BPPKB BANTEN DENGAN ADANYA ORMAS YANG DI DUGA MEMPUNYAI KESAMAAN NAMA DAN LOGO, DPP BPPKB BANTEN SIAP BAWA KE RANAH HUKUM.
10 Juli 2026 27 Views
IMG 20260712 WA0197
TNI – Polri
FRIC Kuningan Apresiasi Ketegasan Kortastipidkor Polri, Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
12 Juli 2026 23 Views
IMG 20260712 WA0426
Politik
Jamiludin pimpin ketua PK(Pengurus Kecamatan) dalam Muscam Golkar lX Batuceper periode 2026-2031
12 Juli 2026 22 Views
IMG 20260712 WA0169
Nasional
BNN Kota Tangerang Gelar Senam ANANDA BERSINAR, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Tanpa Narkoba
12 Juli 2026 22 Views
IMG 20260712 WA0033
Edukasi
Di Era Digitalisasi saat ini,Media ajak Institusi agar bijak dan saling pengertian guna terciptanya iklim berita yang terpercaya
12 Juli 2026 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 10 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 11 Views
Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 40 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 54 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 68 Views

Seputar Desa

Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 129 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 37 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 92 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 279 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 282 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250601 WA0140
Nasional

Terkait Peralihan Pulau Aset Aceh. MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Tuding Keputusan Mendagri Merupakan Pengkhianatan Terhadap Pancasila

1 Juni 2025 86 Views
IMG 20250626 WA0021
Nasional

Diklat Jurnalistik Go to School SWI digelar di Pesantren Technopreneur As Shofa

26 Juni 2025 83 Views
IMG 20250721 WA0095
Nasional

Mantan Pegawai Ungkap Dugaan Prostitusi di Penginapan Pekalongan Barat

21 Juli 2025 104 Views
IMG 20250826 WA0135
Nasional

Feri Rusdiono Ketum PWO DWIPA: Komitmen Polri Terhadap Pers Profesional: Harapan Baru bagi Jurnalis Indonesia

27 Agustus 2025 87 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda