Kota Pekalongan – Rasionews, Ketua DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya, Zaenuri, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik jual-beli proyek dalam pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Pekalongan. Ia menilai, proyek bernilai miliaran rupiah itu rawan disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
“Pokir bukan proyek pribadi anggota dewan,” tegas Zaenuri kepada wartawan, Kamis (25/7/2025). “Dewan hanya menampung aspirasi masyarakat saat reses, bukan mengerjakan proyek, apalagi menerima fee dari pelaksanaannya.”
Zaenuri menilai mekanisme pelaksanaan Pokir saat ini menyimpang dari tujuan pemberdayaan masyarakat. Ia menyoroti maraknya penunjukan langsung (PL) dalam proyek bernilai di bawah Rp200 juta, yang menurutnya membuka celah penyimpangan.
Ia menyebut, meski Pokir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 sebagai hasil penjaringan aspirasi saat reses, regulasinya belum menjelaskan secara detail tata kelola dan pengawasan pelaksanaannya. Kekosongan aturan itu sering dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
“Pokir sering dianggap milik anggota dewan. Padahal sejatinya, Pokir adalah aspirasi warga yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Zaenuri juga menyingkap adanya dugaan potongan dana atau fee sebesar 10–12 persen dalam setiap proyek Pokir. Menurutnya, praktik ini berpengaruh terhadap mutu infrastruktur yang dibangun.
“Banyak proyek dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Penegakan hukum harus hadir agar pembangunan tak merugikan rakyat,” tambahnya.
Ia pun menyayangkan praktik rebutan proyek Pokir yang kerap melibatkan rekanan, konsultan, bahkan oknum dewan dan pejabat dinas.
“Kami mendorong adanya audit menyeluruh oleh pihak berwenang. Mulai dari proses hearing, penganggaran hingga pelaksanaan proyek harus dikawal ketat dan sesuai aturan,” tutupnya.
Sebagai catatan, Pokir merupakan program hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan saat reses, yang biasanya direalisasikan dalam bentuk proyek fisik seperti perbaikan jalan atau drainase. Namun, dalam praktiknya, proyek-proyek tersebut kerap dibagikan secara langsung ke rekanan tertentu tanpa lelang terbuka, membuka peluang terjadinya penyimpangan. (Tri)
Ketua GNPK RI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Jual-Beli Proyek Pokir DPRD Kota Pekalongan

Tinggalkan Ulasan