Rabu, 13 Agustus 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapak Kelik Budiyono, hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Sentosa Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPN dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan urusan hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pertanahan.
Melalui kerja sama ini, BPN dan Kejaksaan akan saling mendukung dalam hal pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan perlindungan aset negara. Dengan demikian, berbagai permasalahan hukum pertanahan yang dihadapi masyarakat maupun instansi pemerintah diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah di Jawa Tengah. Koordinasi yang erat antar-lembaga diyakini akan meminimalisir potensi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.