PEKALONGAN, RASIO News – Sejumlah warga yang merupakan ahli waris dari keluarga almarhum Haji Masruri, didampingi kuasa hukum , Didik Pramono dari LBH Adhyaksa mendatangi kantor Dinas PerkimTaru Kota Pekalongan pada Rabu (2/8).
Kedatangan mereka guna meminta ganti rugi atas tanahnya yang terkena proyek jalan di RT.05 RW.15 Pedukuhan Kratom Pekalongan dan mereka mengancam akan menutup jalan yang dibangun karena hingga saat ini belum ada ganti rugi.
“Kami ahli waris dari Haji Masruri akan menutup jalan yang berdiri di atas tanah milik bapak kami, karena dulu pada saat akan membangun jalan tidak ada pemberitahuan/ sosialisasi pada pemilik tanah tersebut” ujar Nur Burhan (35) salah satu ahli waris korban.
Ketua LBH Adhyaksa, Didik Pramono akan berusaha memperjuangkan apa yang menjadi hak warga Pedukuhan Kraton, karena sebagian tanahnya yang ikut tercaplok proyek jalan harus diberi ganti rugi.
” Upaya kami akan terus berjuang agar warga dapat ganti rugi sehingga Pemkot Pekalongan ikut bertanggungjawab dan tidak semena mena terhadap warga yang tidak mampu” ungkapnya.
Sementara itu Kepala dinas Perkimtaru Kota Pekalongan Andriyanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya nampak tidak begitu merespon atas keluhan warga Pedukuhan Kraton bahkan terkesan acuh adanya aduan warga.
” Hari ini mereka silaturahmi bukan audensi dan itu kan kegiatan tahun 2015 tentunya sebelum kegiatan proyek jalan sudah disosialisasikan terlebih dahulu,” ucapnya singkat dengan alasan ada tamu yang lebih penting.(Ali)