Jakarta,rasionews.com – Putusan Perkara Class Action Kasus Obat Beracun sukses di selenggarakan di Sadjoe Coffe – Jakarta Selatan. Kamis, (01/08/2024).
Menurut pengacara korban dalam persidangan tidak ada direktorat satumanapun dalam kesehatan dalam mengurus dan menangani baik dalam psikologi.
“Tidak ada direktorat khusus manapun yang menangani sebagai fakta persidangan”. Ungkapnya
Saksi kedua, dari pelayanan kesehatan, yang dari kesehatan mereka ada semacam layanan aplikasi yang terkoneksi otomatis mengetahui tentang hasilnya namun faktanya tidak ada.
Sementara itu, Awan Puryadi Pengacara dari Keluarga Korban Obat Racun menyampaikan jika putusan di pengadilan kalah maka akan tetap mengajukan upaya hukum Banding dan mengharapkan dukungan media sosial untuk diviralkan dan menyuarakan.
“Iya, kita terus memperjuangkan kasus ini dan jika kita kalahpun kita tetap ajukan banding lagi”. Ungkapnya
Menurut nya berbenturan dengan Lawyer sudah hal lumrah baginya, baik mediasi maupun dipengadilan, baik itu Pengacara dari Industri Afi Farma maupun Kementerian Kesehatan sudah pasti berhadapan dalam kasus ini.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah viral beberapa waktu yang lalu dimedia sosial namun hilang hanya dalam waktu sekejap.
“Sudah lama viral tapi tiba-tiba kasusnya lenyap begitu saja tanpa perhatian dari penegak hukum”. Imbuhnya
Ia berharap semoga putusan yang diputuskan oleh hakim semoga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban, ia berharap dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mengawal kasus ini. Tutupnya
(Susylawati)