Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Nasional

Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap

Terakhir diperbarui: 1 Mei 2025 14:23
Reporter Redaksi Diposting 1 Mei 2025 79 Views
Share
IMG 20250501 WA0143
SHARE

 

SEMARANG,RasioNews.com  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp237 miliar. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka.

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat di kantornya, Rabu (30/4).

Alexander menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. “Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri,” beber Alexander.

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. “Kerugian kurang lebih Rp237 miliar,” kata dia.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

VERSI II

SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Tersangka langsung ditahan, Rabu (30/4).

Baca Juga:  Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat memberikan keterangan pers.

Kasus ini bermula saat PT CSA, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PT RSA. Dana pembelian sebesar Rp237 miliar telah dibayarkan secara lunas oleh PT CSA.

Namun, setelah transaksi rampung, PT CSA justru tidak bisa menguasai lahan tersebut. Penyidik menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh ANH saat menjabat sebagai Direktur PT RSA.

“Proses jual beli dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur internal yang semestinya. Direktur bergerak sendiri tanpa melibatkan pemilik kepentingan lainnya,” ungkap Lukas Alexander.

Belakangan diketahui bahwa lahan yang dijual tersebut masih bermasalah dalam aspek legalitas dan penguasaan. Akibatnya, PT CSA sebagai pembeli tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya, meskipun pembayaran telah dilakukan penuh.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai transaksi, kurang lebih Rp237 miliar,” kata Lukas, berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama penyidik.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu, pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jateng menegaskan bahwa penegakan hukum atas kerugian negara dalam proyek-proyek BUMD akan terus dilanjutkan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

CAPT FOTO
1. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4).
2. Penyidik Pidsus Kejati Jateng membawa mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), NSA masuk ke mobil Tahanan.(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250501 WA0191 Irdam XVIII/Kasuari : Penandatanganan Pakta Integritas, TNI Tegaskan Seleksi Taruna 2025 Bebas KKN dan Pungli
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250501 WA0198 Kapolres Manokwari Selatan Berbagi Kasih dan Jalin Silaturahmi di Distrik Neney
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250520 WA00191
artikelNasionalPemerintahan

Grand Final Jaka Rara Kota Cirebon 2025, Panggung Kreativitas Anak Muda Menjaga Budaya dan Tradisi

20 Mei 2025 793 Views
IMG 20250429 WA0174
Nasional

Peresmian Gedung Baru JAM PIDSUS, Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi yang Profesional dan Berintegritas

29 April 2025 66 Views
IMG 20250121 WA0135
NasionalPemerintahan

Ribuan Warga di Batang Terdampak Banjir, Pj Bupati Siapkan Dapur Umum dan Bantuan Logistik

21 Januari 2025 835 Views
IMG 20241217 WA0163
Nasional

Buka Ruang Komunikasi, Camat Kemiri Sambut Hangat Humas Gabungnya Wartawan Indonesia GWI. DPD Prov-Banten

17 Desember 2024 113 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda