Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel

Terakhir diperbarui: 7 Januari 2025 15:16
Reporter Redaksi Banten Diposting 7 Januari 2025 137 Views
Share
IMG 20250107 WA0050
SHARE

Rasionews.com, Tangerang – Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap 3 Wartawan yang dituding seolah-olah telah melakukan pemerasan kepada pengusaha pakan ternak pada 10 bulan yang lalu. Senin, 06/01/2025.

Akibat ditangkap tidak sesuai prosedur dan ditahan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan sekiranya selama 2 bulan 15 hari pada bulan Maret 2024 yang lalu membuat ke 3 Wartawan mengalami kerugian materil dan in materil serta hak kemerdekaannya telah dirampas.

Oknum anggota Polsek Pagedangan yang dimaksud adalah seseorang berinisial S yang sekarang dipindah tugaskan ke Kepulauan Seribu karena dugaan kasus pencemaran nama baik petinggi Polri dan oknum anggota polisi satunya lagi ialah seseorang berinisial P yang kini masih bertugas di Polsek Pagedangan.

S beserta komplotannya pada waktu itu diduga memanggil si Iwan (pengusaha pakan ternak) dan melakukan intervensi serta mengintimidasinya untuk membuat laporan atas perintah oknum polisi berinisial S serta didampingi oleh YD yaitu oknum Wartawan yang diduga menjadi provokator.

Singkat cerita, Wartawan dan Pelapor (pengusaha pakan ternak) yaitu kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dengan menempuh Restorative Justice (RJ). Maka terjadilah kesepakatan bersama bahwa Wartawan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 62 Juta. Namun uang ganti rugi tersebut sampai ke Iwan (Pelapor) hanya Rp 5 Juta.

Dari hasil penelusuran Wartawan, bahwa Iwan (Pelapor) terindikasi telah di intervensi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan untuk dipaksa membuka laporan. Usut punya usut pelapor (Iwan) tidak berniat sedikitpun untuk melaporkan Wartawan.

Dia membuka laporan itu karena diduga diancam oleh oknum Polsek Pagedangan, karena dia menyadari bahwa usaha yang dijalankannya tersebut terindikasi ilegal. Mungkin dirinya jika tidak membuka laporan akan dikasuskan usahanya oleh oknum dari anggota Polsek.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkari Ke-72 Polda Banten Gelar Aksi Donor Darah

Oleh sebab itu, ke 3 Wartawan melalui kuasa hukumnya ingin mengusut tuntas kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan dan akan membongkar siapa dalang dibalik ini semua.

Juliah alias Lia, seorang Wartawati media Online yang menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi oknum Polsek Pagedangan melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Hal itu dilakukannya karena demi mengembalikan nama baiknya serta menguak rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.

“Atas tindakan mereka yang merekayasa kasus, kami telah melaporkan oknum anggota Polsek Pagedangan ini ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Semoga kata Lia, ini menjadi pelajaran juga bagi anggota lainnya, bahwa sebagai anggota kepolisian tidak sepatutnya saat menjalankan tugas melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Saya ditangkap ditengah malam, sebelumnya saya juga tidak ada surat pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu, padahal kasus yang menimpa saya ini adalah delik aduan bukan pidana murni, itupun kasusnya dipaksakan dan direkayasa. Bahkan saat penjemputan saya mereka tidak menunjukan surat penangkapan,” ungkap Lia.

Tak hanya itu, dikatakan Lia akibat ulah oknum anggota Polsek yang mengkriminalisasi nya, dia harus menjual motor kesayangannya dan menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk ganti rugi kepada Iwan (Pelapor). Namun apa yang mereka minta nilainya tak sebanding dengan jumlah kerugian. Padahal Iwan hanya terima uang Rp. 5 Juta, sisanya kemana.

“Sisa uang yang saya kasih untuk perdamaian Rp. 62 Juta itu kemana, orang sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, lagian si Iwan tidak pernah berniat untuk melaporkan, dia juga tidak pernah minta uang sebesar itu untuk RJ, saya harap semuanya diungkap dan diusut supaya uang saya kembali,” tandasnya.

Baca Juga:  23 Pos Pantau Selama Ramadhan, Kapolres Metro Tangerang Kota: Efektif Cegah Tawuran

Hal senada juga dikatakan Dedi Suprayitno, yaitu salah satu Wartawan yang menjadi korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan yang pada tempo lalu sempat merasakan dinginnya jeruji besi karena di kriminalisasi.

“Dari awal sudah terlihat bahwa kasus yang saya alami adalah skenario oknum Polsek, seakan-akan saya dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha pakan ternak, nyatanya pengusaha itu mengakui bahwa dia buka laporan karena di suruh oleh oknum anggota polisi,” paparnya.

Sedangkan, Cahyo Widodo yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi, dia mengatakan bahwa skenario yang dimainkan mereka itu sudah diketahuinya semenjak laporan itu mencuat. Namun dirinya hanya bisa diam dan mengikuti proses hukum.

“Sebelumnya saya menunggu surat panggilan klarifikasi setelah ada pelaporan, namun setelah ditunggu-tunggu hari demi hari surat itu tidak ada, malahan saya tiba-tiba ditangkap setelah Lia. Padahal kan ini delik aduan bukan pidana murni, disitu saja mereka tidak menjalankan prosedur yang semestinya,” ucapnya.

Disisi lain, Anugerah, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kepada Divisi Propam Polres Tangsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pagedangan serta mengungkap dalang dibalik kasus yang direkayasa ini.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya

“Proses oknumnya, kembalikan semua kerugian materil dan in materilnya dan pulihkan nama baik ke 3 Wartawan ini, itu uang perdamaian Rp. 62 Juta sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, terus sisanya kemana, itu harus ditelusuri dan diungkap siapa saja oknum yang menikmati hasil RJ itu,” tegasnya kepada Wartawan.

Lebih rinci, dirinya memohon agar oknum-oknum tersebut ditindak dengan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang kejahatan berupa perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Konflik Lahan PT Laot Bangko: Prof. Sutan Nasomal Minta Wali Kota Turun Tangan

Sementara, Hanafi Kanit Propam Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai laporan 3 Wartawan dirinya belum memberikan keterangannya karena masih bertugas keluar kota.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi.

(Team)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250107 WA0085 Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia Silaturahmi Ke Rumah Penasehat GWI
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250107 WA0097 Mengenalkan Kejaksaan Sejak Usia Dini, Puspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Siswa Sekolah Dasar Islam Al-Akbar Mojokerto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 25 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 20 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 15 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 15 Views
IMG 20250906 WA0005
TNI – Polri
Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
6 September 2025 13 Views
IMG 20250906 WA0059
TNI – Polri
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2025 Masehi
6 September 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 8 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 20 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 656 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 83 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240729 WA0118
artikelTNI – Polri

Coba Serang Pos TNI di Yigi, Apkam Berhasil Tindak OPM Kelompok Egianus Kogoya 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

29 Juli 2024 199 Views
IMG 20241005 WA0020
TNI – Polri

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

5 Oktober 2024 100 Views

Menteri Nusron Komitmen Berikan Kemudahan terhadap Enam Layanan Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Program Tiga Juta Rumah

12 Desember 2024 673 Views

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

23 Agustus 2025 17 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda