Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kapolresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Kapolresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron
TNI – Polri

Kapolresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron

Terakhir diperbarui: 22 Mei 2025 20:49
Reporter Redaksi Diposting 22 Mei 2025 75 Views
Share
IMG 20250522 WA0228
SHARE

 

RasioNews.com

Polresta Magelang-Polda Jateng |Polresta Magelang berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Sebanyak 6 orang ditangkap, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Ruang Media Center, Mako Polresta Magelang, pada Rabu (21/5/2025) pukul 13.00 WIB.

“Kejadian bermula pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial WTK tengah mengendarai motor Honda Beat bersama ibunya dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman,” katanya.

Kemudian, lanjut Herbin bahwa di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Dadapan, Desa Kadiwongso, Kecamatan Salaman, motor korban dipepet oleh beberapa pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam.

“Pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance, dan mengatakan bahwa motor korban menunggak cicilan selama tiga bulan,” imbuhnya.

Korban sempat menanyakan surat tugas, namun pelaku berdalih surat tersebut ada di dalam tas. Mereka lalu meminta korban mengambil STNK dan surat kredit di rumah, dengan salah satu pelaku membonceng korban.

Setelah dokumen didapatkan, korban diajak ke belakang ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, tempat para pelaku lain telah berkumpul.

“Di lokasi tersebut, korban didesak untuk menyerahkan sepeda motor. Korban pun diberi uang Rp1 juta, dan diminta pulang menggunakan ojek online,” ujarnya.

Namun belakangan, korban mendapati bahwa sepeda motor tidak pernah sampai ke kantor leasing.

Menurut Kapolresta, motor korban dijual tanpa izin, dan hasil penjualan dibagi di antara para pelaku.

Salah satu pelaku yang berperan sebagai penadah bernama ND (40), warga Kecamatan Grabag. Penadah ini juga berhasil diamankan.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 2025, Polres Metro Tangerang Pastikan Randis Patroli dalam Kondisi Prima

“Dari tangan tersangka penadah, polisi menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” tegasnya.

Sementara untuk identitas dan peran para tersangka yakni AM (36) warga Tegalrejo –bertugas Mengecek data kendaraan korban via aplikasi Hunter dan menjual motor korban.

Lalu AS (47), warga Magelang Utara bertugas0 menghentikan motor korban dan menyarankan agar diserahkan ke leasing. Kemudian GA (36), warga Tegalrejo bertugas mengajak korban ke lokasi ruko.

Ada juga MM (26) warga Magelang Selatan bertugas mencocokkan nomor mesin dan menjual motor. Lalu NN (24) warga Magelang Selatan bertugas membonceng ibu korban, ikut menjual motor.

“Untuk yang berstatus DPO hingga saat ini ada 3 orang. Dan masih dalam pencarian petugas,” beber Herbin.

Ketiga tersangka yang DPO adalah RH (25) bertugas memberikan uang Rp1 juta kepada korban Tersangka ini saat ini masih status DPO.

Lalu AT (50) bertugas Ikut mengejar korban dan menerima uang hasil penjualan (status DPO). Dan SH (60), yang bertugas membujuk korban agar menyerahkan motor (status DPO).

“Untuk ND,40, warga Grabag Magelang bertindak sebagai penadah kendaraan juga diamankan,” tegasnya.

Dalam ungkap kasus ini sejumlah barang bukti berhasil disita Polisi. Termasuk Mobil dan Motor.

“Ada berbagai barang bukti, antara lain 1 unit Honda Beat milik korban, 1 unit Yamaha NMAX milik pelaku. 5 unit handphone berbagai merek, Dokumen pembiayaan kredit, 3 unit mobil Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, Suzuki Baleno. Dan 11 unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Scorpio, Honda Vario, Yamaha Bison, dan lainnya,” paparnya.

Herbin menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Penutupan Porprov XVI Jateng, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

“Sedangkan tersangka ND sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” terangnya.

Kapolresta Magelang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti tambahan.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas.

“Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Herbin.

Red

( Humas )

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250522 WA0202 Warga Minta Anggaran DD Di Desa Balung Di Audit Dianggap Bermasalah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250522 WA0268 Reses Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2024–2025, SMA dan SMK Akan Dibangun di Pasar Kemis, Pendidikan SLTA Digratiskan di Banten
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260403 WA0016
TNI – Polri

Kapolsek Karawaci Kunjungi Sekretariat DPD LSM GIAS Kota Tangerang

3 April 2026 72 Views
IMG 20250310 075053
TNI – Polri

Subuh Keliling di Bulan Ramadhan, KBP Zain Dwi Nugroho Ingatkan Pentingnya Kondusifitas Kamtibmas

10 Maret 2025 104 Views
IMG 20231122 WA0023
TNI – Polri

Kawal Aksi Massa PSP SPN PT. Pismatex di DPRD, Personil Polres Pekalongan Laksanakan Pengamanan Humanis

22 November 2023 245 Views
IMG 20241102 WA0021
TNI – Polri

Polres Teluk Wondama Amankan Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Hari Pertama

2 November 2024 146 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kapolresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda