Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kapolresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Kapolresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron
TNI – Polri

Kapolresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron

Terakhir diperbarui: 22 Mei 2025 20:49
Reporter Redaksi Diposting 22 Mei 2025 36 Views
Share
IMG 20250522 WA0228
SHARE

 

RasioNews.com

Polresta Magelang-Polda Jateng |Polresta Magelang berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Sebanyak 6 orang ditangkap, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Ruang Media Center, Mako Polresta Magelang, pada Rabu (21/5/2025) pukul 13.00 WIB.

“Kejadian bermula pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial WTK tengah mengendarai motor Honda Beat bersama ibunya dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman,” katanya.

Kemudian, lanjut Herbin bahwa di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Dadapan, Desa Kadiwongso, Kecamatan Salaman, motor korban dipepet oleh beberapa pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam.

“Pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance, dan mengatakan bahwa motor korban menunggak cicilan selama tiga bulan,” imbuhnya.

Korban sempat menanyakan surat tugas, namun pelaku berdalih surat tersebut ada di dalam tas. Mereka lalu meminta korban mengambil STNK dan surat kredit di rumah, dengan salah satu pelaku membonceng korban.

Setelah dokumen didapatkan, korban diajak ke belakang ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, tempat para pelaku lain telah berkumpul.

“Di lokasi tersebut, korban didesak untuk menyerahkan sepeda motor. Korban pun diberi uang Rp1 juta, dan diminta pulang menggunakan ojek online,” ujarnya.

Namun belakangan, korban mendapati bahwa sepeda motor tidak pernah sampai ke kantor leasing.

Menurut Kapolresta, motor korban dijual tanpa izin, dan hasil penjualan dibagi di antara para pelaku.

Salah satu pelaku yang berperan sebagai penadah bernama ND (40), warga Kecamatan Grabag. Penadah ini juga berhasil diamankan.

Baca Juga:  Rutinkan Sambangi Warga, Polda Sulteng Ajak Ciptakan Pilkada Damai 2024

“Dari tangan tersangka penadah, polisi menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” tegasnya.

Sementara untuk identitas dan peran para tersangka yakni AM (36) warga Tegalrejo –bertugas Mengecek data kendaraan korban via aplikasi Hunter dan menjual motor korban.

Lalu AS (47), warga Magelang Utara bertugas0 menghentikan motor korban dan menyarankan agar diserahkan ke leasing. Kemudian GA (36), warga Tegalrejo bertugas mengajak korban ke lokasi ruko.

Ada juga MM (26) warga Magelang Selatan bertugas mencocokkan nomor mesin dan menjual motor. Lalu NN (24) warga Magelang Selatan bertugas membonceng ibu korban, ikut menjual motor.

“Untuk yang berstatus DPO hingga saat ini ada 3 orang. Dan masih dalam pencarian petugas,” beber Herbin.

Ketiga tersangka yang DPO adalah RH (25) bertugas memberikan uang Rp1 juta kepada korban Tersangka ini saat ini masih status DPO.

Lalu AT (50) bertugas Ikut mengejar korban dan menerima uang hasil penjualan (status DPO). Dan SH (60), yang bertugas membujuk korban agar menyerahkan motor (status DPO).

“Untuk ND,40, warga Grabag Magelang bertindak sebagai penadah kendaraan juga diamankan,” tegasnya.

Dalam ungkap kasus ini sejumlah barang bukti berhasil disita Polisi. Termasuk Mobil dan Motor.

“Ada berbagai barang bukti, antara lain 1 unit Honda Beat milik korban, 1 unit Yamaha NMAX milik pelaku. 5 unit handphone berbagai merek, Dokumen pembiayaan kredit, 3 unit mobil Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, Suzuki Baleno. Dan 11 unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Scorpio, Honda Vario, Yamaha Bison, dan lainnya,” paparnya.

Herbin menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Gadik Pengetahuan Dan Wawasan Kewarganegaraan Kepada Murid SDN Ururu

“Sedangkan tersangka ND sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” terangnya.

Kapolresta Magelang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti tambahan.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas.

“Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Herbin.

Red

( Humas )

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250522 WA0202 Warga Minta Anggaran DD Di Desa Balung Di Audit Dianggap Bermasalah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250522 WA0268 Reses Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2024–2025, SMA dan SMK Akan Dibangun di Pasar Kemis, Pendidikan SLTA Digratiskan di Banten
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Deklarasi Bela Korban Oligarki Didukung Para Tokoh Hukum dan Sosial
15 Agustus 2025 29 Views
IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 35 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 52 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 67 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250124 WA0111
TNI – Polri

Kejutan Mengharukan untuk Imam Masjid, Hadiah Umrah Gratis dari Kapolres Banggai

25 Januari 2025 78 Views
WhatsApp Image 2023 06 30 at 09.11.12
TNI – Polri

Qurban Presisi Polres Sragen Sebagian Akan Diberikan Untuk Lapas dan Warga di Pelosok

30 Juni 2023 244 Views
IMG 20241101 WA0079
TNI – Polri

Pangdam XVIII/Kasuari Terima Audiensi Dirkumad, Bahas Isu Strategis Dibidang Hukum dan Ketahanan Nasional

1 November 2024 95 Views
IMG 20240903 WA0107
artikelPendidikanTNI – Polri

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Papua Barat Yonif 642/Kps ke SMA Negeri Meyado

3 September 2024 167 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kapolresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda