Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menghadiri undangan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dalam kegiatan rapat paparan legalisasi aset, gambar site plan, dan survey lapangan untuk dua kawasan perumahan di Kecamatan Dukuhwaru, Rabu (7/4).
Rapat ini membahas dokumen perencanaan dan legalisasi aset Perumahan Saga Land yang berlokasi di Desa Sindang, serta Perumahan Green Livirima yang berada di Desa Kalisoka. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status lahan serta kesesuaian rencana site plan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak berdiskusi mengenai langkah-langkah lanjutan yang perlu dilakukan, termasuk proses verifikasi lapangan dan penyesuaian dokumen aset. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi dalam mendukung kelancaran pengembangan permukiman yang legal dan tertata.
Rapat berlangsung lancar dan diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi serta memberikan kepastian hukum bagi pengembang maupun masyarakat yang akan menghuni kawasan tersebut.