Kamis, 7 Agustus 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menggelar penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Acara yang berlangsung di balai desa ini dihadiri Camat Lebaksiu dan Kepala Desa Lebaksiu Kidul. Keduanya menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada warga penerima. Total ada 242 bidang tanah yang resmi bersertipikat dan dibagikan kepada masyarakat desa setempat.
Program PTSL sendiri bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan sertipikat resmi, warga bisa lebih tenang mengelola tanahnya dan terhindar dari masalah sengketa. Sertipikat ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan pinjaman di bank.
Masyarakat Lebaksiu Kidul menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias. Setelah melalui proses pengukuran dan verifikasi, kini mereka akhirnya memegang dokumen yang sudah lama dinantikan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berharap program ini terus berjalan lancar di desa-desa lain, sehingga semua bidang tanah di wilayah Tegal bisa terdaftar dan memiliki sertipikat resmi.