Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal pada Rabu, 3 September 2025, melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan yang menjadi bagian dari proses perizinan strategis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan oleh PT. Suri Tani Pemuka. Pengecekan ini fokus pada rencana pembangunan Laboratorium Perikanan di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja.
Tim dari Kantor Pertanahan Tegal turun langsung ke lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data fisik. Cek lapang ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi riil di lapangan sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen permohonan. Hal ini mencakup pengecekan batas-batas lahan, kondisi topografi, serta kesesuaian peruntukan lahan dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku di Kabupaten Tegal.
Proses verifikasi teknis ini sangat penting dan menjadi tahap krusial sebelum Kantor Pertanahan Tegal mengeluarkan rekomendasi resmi. Pertimbangan teknis yang akan dikeluarkan ini nantinya menjadi dasar bagi PT. Suri Tani Pemuka untuk melanjutkan proses pembangunan. Hasil dari pengecekan lapangan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan apakah lokasi tersebut layak dan memenuhi semua persyaratan teknis serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Laboratorium Perikanan yang akan dibangun ini diharapkan menjadi fasilitas vital yang akan mendukung inovasi dan peningkatan kualitas di sektor perikanan. Kehadiran laboratorium ini bukan hanya akan menguntungkan PT. Suri Tani Pemuka dalam mengembangkan produk perikanan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan teknologi dan penyerapan tenaga kerja. Pembangunan fasilitas ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di bidang perikanan, sejalan dengan visi pemerintah untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan nasional.