Slawi, 22 April 2025 — Dalam rangka optimalisasi koordinasi pencegahan korupsi di Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal turut berpartisipasi dalam kegiatan koordinasi dan pemantauan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Penetapan Hak Tanah dan Ruang, mengikuti kegiatan koordinasi tersebut secara daring.
Koordinasi ini difokuskan pada upaya pencegahan korupsi melalui percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Sertifikasi aset milik pemerintah daerah dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertanahan. Kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset dan meminimalisasi potensi penyimpangan.