
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Kamis, 25 September 2025. Agenda utama rapat ini adalah tindak lanjut penertiban tanah terindikasi telantar di wilayah Kabupaten Tegal.
Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor B/MP.03.02/1850-33.100/IX/2025 tanggal 4 September 2025 perihal tindak lanjut penerbitan tanah terindikasi telantar bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 8/Tegal atas nama PT Guci Sari. Tanah tersebut berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Melalui rapat koordinasi ini, GTRA Kabupaten Tegal bersama instansi terkait berupaya merumuskan langkah strategis agar penertiban tanah yang sudah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dapat segera dilakukan. Penanganan tanah terindikasi telantar menjadi bagian penting dari Reforma Agraria, yang tidak hanya bertujuan menata kembali pemanfaatan aset tanah, tetapi juga memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan tanah, termasuk penertiban aset yang tidak produktif, demi terwujudnya pemanfaatan ruang yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal.




