Kota Pekalongan – rasionews Sejumlah juru parkir (jukir) di Jalan Barito Kota Pekalongan mengaku resah setelah mengetahui kebijakan Rumah Sakit Budi Rahayu yang berencana mensterilkan kawasan itu dari area parkir. Para jukir pun meminta bantuan pengacara Didik Pramono untuk mendampingi mereka dalam mediasi.
Salah satu jukir, Mirza (55), mengungkapkan kebingungannya terhadap kebijakan tersebut karena dianggap dapat mematikan penghasilan mereka. Ia dan rekan-rekannya sudah bertahun-tahun bekerja sebagai jukir dan menggantungkan hidup dari pekerjaan itu.
“Kami semua resah, Mas. Jika parkir dilarang di sekitar RS Budi Rahayu, penghasilan kami pasti berkurang, padahal kami memiliki izin dari Dinas Perhubungan,” ujarnya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Karena itu, mereka meminta pengacara Didik Pramono untuk mendampingi dalam mediasi dengan manajemen RS Budi Rahayu. Beruntung, Direktur RS Budi Rahayu bersedia mendengar aspirasi mereka.
Dalam mediasi, kedua pihak menyepakati bahwa juru parkir tetap bisa bekerja, tetapi harus lebih tertib demi kenyamanan bersama.
“Intinya, kami tetap bisa bekerja seperti biasa, hanya saja harus lebih tertib agar tidak menimbulkan kemacetan,” ujar Mirza, yang didukung rekan-rekannya.
Direktur RS Budi Rahayu, FX Indra Setiadi, menjelaskan bahwa terjadi miskomunikasi terkait kebijakan parkir. Ia menegaskan pihak rumah sakit tidak berniat menggeser area parkir, melainkan hanya ingin menertibkannya agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Hasil mediasi ini memastikan mereka tetap bekerja, tetapi dengan sistem yang lebih baik. Sebelumnya, parkir ada di dua sisi jalan, sekarang hanya di satu sisi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini muncul akibat kesalahpahaman.
“Mereka mengira kami ingin menggeser area parkir, padahal kami tidak memiliki lahan lain. Justru kami ingin bekerja sama dengan mereka agar parkir lebih tertib sesuai ketentuan Dishub. Jadi, tidak ada niatan untuk mematikan pekerjaan mereka,” jelas FX Indra Setiadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, membenarkan bahwa pengawasan juru parkir merupakan tanggung jawab Dishub. Namun, ia menekankan perlunya dukungan dari pihak rumah sakit dalam menata kawasan tersebut.
“Kami sudah mengecek kondisi lapangan. Jalan ini lebarnya kurang dari lima meter, sehingga tidak memungkinkan untuk parkir dua lajur. Rumah sakit juga perlu berkomunikasi dengan pedagang kaki lima yang lapaknya terlalu menjorok ke jalan,” katanya.
Di sisi lain, pengacara juru parkir, Didik Pramono, menyatakan kesediaannya mendampingi kliennya karena melihat posisi mereka yang lemah dan rentan terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada orang kecil.
“Mereka ini hanya mengandalkan hidup dari menjadi juru parkir. Peran mereka juga penting dalam membantu mengatur ketertiban.
Saya mendampingi mereka melalui musyawarah dan mediasi agar ada solusi yang adil bagi semua pihak,” ungkapnya.
Ia pun bersyukur karena mediasi menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, semuanya bisa diselesaikan dengan baik dan tanpa ada yang dirugikan,” tutup Didik Pramono. (Tri)
Jukir jalan Barito kota pekalongan, minta mediasi dengan RS Budi Rahayu
Tinggalkan Ulasan