Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
TNI – Polri

Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita

Terakhir diperbarui: 27 November 2025 17:17
Reporter Redaksi Diposting 27 November 2025 152 Views
Share
IMG 20251127 WA0023
SHARE

 

TEMANGGUNG ll rasionews.com ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus pengedar Pil Yarindo berinisial FA (26) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025. Dalam penangkapan di depan Kedai You Jim, Kwaluhan, petugas menyita total 957 butir pil berbahaya yang memiliki logo huruf ‘Y’.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Rio Putra Simajuntak menerangkan Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Temanggung terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Temanggung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dan mengidentifikasi pelaku.

AKP Rio, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Temanggung, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada FA sebagai terduga utama yang aktif menjual obat keras jenis Yarindo. Setelah mengantongi data yang cukup, petugas melakukan pengintaian. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan FA yang tengah berada di depan Kedai You Jim, Lingkungan Kwaluhan, Kelurahan Kertosari, Temanggung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 98 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ (Yarindo) yang sudah terbagi dalam 10 paket kecil. Pil-pil tersebut disimpan oleh tersangka di dalam tas selempang hitam merek QUICKSILVER yang dibawanya.

Dari interogasi di tempat, FA mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya dan ia masih menyimpan stok obat keras lain yang disimpan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak menuju rumah tinggal tersangka tepatnya di Kecamatan Kandangan, Temanggung.

“Di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, kami mendapati satu buah mangkok berwarna putih yang didalamnya terdapat 859 butir pil Yarindo, serta satu botol/cepuk kosong warna putih yang diduga bekas wadah penyimpanan.” ungkap AKP Rio Putra Simanjuntak. Rabu (26/11)

Baca Juga:  Pastikan Pengamanan KPU Sulteng, Wakaops Mantap Praja Tinombala Cek Ke Lapangan

Total keseluruhan barang bukti pil Yarindo yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 957 butir. Selain itu, satu unit Handphone merk OPPO A16 juga disita sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

Tersangka FA, yang berstatus wiraswasta (tidak bekerja), mengakui bahwa praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

“Modusnya adalah membeli secara borongan dari pemasok berinisial IR (DPO), FA membeli 1 cepuk pil Yarindo seharga Rp2.000.000,00 dan baru membayar Rp1.000.000,00. Setelah itu, ia mengemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.” jelas AKP Rio.

Dalam pengakuan tersangka, FA telah menjual pil Yarindo kepada beberapa orang, termasuk Saudara AL (DPO) sebanyak 10 butir seharga Rp30.000,00 dan Saudara NG (DPO) sebanyak 1 box (100 butir) seharga Rp250.000,00.

Tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Temanggung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kasi Humas Polres Temanggung, IPTU Endi Widodo, yang turut mendampingi AKP Rio Putra Simanjuntak, menegaskan bahwa perbuatan FA melanggar aturan kefarmasian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” tegas IPTU Endi Widodo.

IPTU Endi Widodo menambahkan bahwa Polres Temanggung berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan sampai saat ini pihaknya masih memburu pemasok utama (IR) dan pembeli lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bambang ,GWI Kaperwil Jateng.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251127 WA0034 Kolaborasi Dahsyat di Bekasi: Katharos & Agape Gandeng Tangan Selamatkan Generasi dari Narkoba
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251128 WA0023 Camat Mekar Baru Dituding “Tutup Mata” Terhadap Warganya yang Meninggal Dunia dan Butuh Bantuan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0158
Hukum
Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit
10 Maret 2026 28 Views
IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 27 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 8 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 59 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 53 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 54 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 55 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 63 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 143 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 283 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 259 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240730 WA0038
artikelTNI – Polri

Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten

30 Juli 2024 144 Views
IMG 20241003 WA0040
TNI – Polri

Polda Sulteng Ajarkan Toleransi Sejak Dini kepada Anak TK Negeri Pembina Palu

3 Oktober 2024 137 Views
IMG 20240825 WA0056 1
artikelTNI – Polri

Pastikan Pengamanan KPU Sulteng, Wakaops Mantap Praja Tinombala Cek Ke Lapangan

25 Agustus 2024 173 Views
IMG 20250128 WA0156
TNI – Polri

Cek dan Monitoring Vihara Jelang Imlek 2025 di Kota Tangerang, Kapolres: Kami Antisipasi Gangguan Kamtibmas

29 Januari 2025 108 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda