Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

Terakhir diperbarui: 28 November 2024 19:11
Reporter Redaksi Diposting 28 November 2024 126 Views
Share
IMG 20241128 WA0117
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 28 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Yunus alias Afung anak dari Ahian (Alm) dari Kejaksaan Negeri kota Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Tersangka Yunus als Afung anak dari Ahian (alm) pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Hilir, Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat untuk mengantarkan mainan anak-anaknya.

Setelah itu, Tersangka pergi ke rumah paman Tersangka yaitu saksi Kornelis als Atit. Mengetahui hal tersebut, saksi (korban) Ira yang merupakan istri Tersangka pergi ke tempat paman Tersangka dan meminta kepada saksi Kornelis als Atit untuk menyuruh Tersangka pulang ke rumah guna menyelesaikan masalah keluarga antara Tersangka dan Saksi (korban) Ira.

Kemudian pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Kornelis als Atit membawa Tersangka pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah, Tersangka marah-marah dan langsung menarik baju saksi (korban) Ira sambil menampar dan meninju bagian ulu hati saksi (korban) Ira.

Lalu saksi (korban) Ira berlari keluar rumah dan memberitahukan kepada warga sekitar bahwa ia telah ditampar dan ditinju oleh Tersangka. Mengetahui hal tersebut, saksi Kornelis ais Atit menyuruh saksi (korban) Ira pergi bersama saksi David als Boge untuk memberitahukan kepada keluarga saksi (korban) Ira.

Baca Juga:  Masyarakat Tangerang dan Jurnalis Gelar Aksi Bela Palestina 

Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, saksi (korban) Ira kembali ke rumahnya bersama dengan keluarganya dan saksi David als Boge. Saat saksi (korban) Ira masuk ke dalam rumah tiba-tiba Tersangka menarik saksi (korban) Ira dan langsung meninju, menendang, dan membanting saksi (korban) Ira hingga bibir sebelah kiri saksi (korban) Ira robek, kemudian saksi Kornelis als Atit bersama dengan saksi David ais Boge masuk ke dalam rumah untuk mengamankan saksi (korban) Ira, kemudian Tersangka meninju dan menendang saksi Kornelis ais Atit.
Kemudian saksi Kornelis als Atit melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Tarang, kemudian petugas Polsek Batang Tarang datang kerumah Tersangka dan membawa Tersangka ke Polsek Batang Tarang untuk diamankan.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 03/VER/PKM-BT/2024 tanggal 27 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batang Tarang atas nama Ira telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Sumarti Fina Martha Wongso, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada bibir, luka lecet di leher, pinggang kanan, lengan kiri, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Bilal Bimantara, S.H. serta Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 28 November 2024.

Baca Juga:  Kota Bogor di Kepung Obat Keras Jenis Narkotika, APH Kemana ?

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Ripki Septiana alias Ule alias Acil bin Kidik (Alm) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Retendra Johnbetri pgl Ten dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Aulia Adi Putra pgl Willi dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241128 WA0077 Mandor Dan Pelaksana Pekerja Diduga Tutup Mata Abaikan KIP Dan K3 
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241128 WA0143 Pemantauan Langsung Pemilu Pilkada di Desa Kohod: Kepala Desa Arsin SH, Bin Asip Harapkan Aman dan Kondusif
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 34 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 32 Views
IMG 20260313 WA0120
Nasional
APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
13 Maret 2026 31 Views
IMG 20260315 WA0181
Nasional
Satgas Saber Pangan Pusat dampingi Satgasda Pantau Langsung di Pasar di Bandung, Ini Temuan Lengkapnya
15 Maret 2026 31 Views
IMG 20260314 WA0415
TNI – Polri
Koramil 0820-01 Kanigaran Probolinggo dan Media Online Nasional Pena Trisula Group Gelar Kegiatan Bagi Takjil dan Buka Bersama
15 Maret 2026 30 Views
IMG 20260315 WA0170
Nasional
Ketua umum PBH merah putih Nusantara ” Geram ” mengecam keras Tindakan penyiraman air keras Andrie yunus oleh OTK
15 Maret 2026 30 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 7 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 21 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 64 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 64 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 66 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 75 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 154 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 294 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 271 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241028 WA0098
Hukum

JAM-Pidum Setujui Restoratif Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah

28 Oktober 2024 127 Views
IMG 20231009 WA0083
Hukum

Polres Pekalongan Tangani Kasus Rudapaksa, FORJAB Turun Tangan

9 Oktober 2023 462 Views
IMG 20241014 WA0006
Hukum

Masih dalam Proses Hukum, Pemagaran Lahan Tanah Oleh Kadispora Dinilai Berlebihan

14 Oktober 2024 126 Views
IMG 20251107 WA0067
Hukum

JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

7 November 2025 79 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda